Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal

Laduni.ID, Jakarta - Baik referensi fiqih klasik maupun kontemporer, serta praktik negara-negara yang berbasis ilmuwan Islam sebenarnya telah memberikan panutan yang amat berharga dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal.
Secara tersirat maupun tersurat, ulama empat mazhab memberikan posisi ekstra kepada hakim dalam penetapan ini. Dalam konteks keindonesiaan, pemerintah memegang peranan sentral dalam mengeluarkan kebijakan penentuan awal Ramadhan dan Syawal yang seharusnya diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Sudah saatnya kita juga memahami bahwa toleransi tidak hanya perlu dilaksanakan oleh kelompok mayoritas. Kelompok yang lebih kecil seharusnya juga berlapang dada dan bersikap terbuka, tidak hanya untuk tampil beda, tapi lebih memilih untuk menyatukan perbedaan yang tidak mustahil dilakukan, apalagi jika tidak memiliki dalil yang lebih kuat.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...