Soal Agama dan Negara

 
Soal Agama dan Negara

LADUNI.ID - Relasi Agama dan Negara merupakan isu besar dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa dunia. Isu ini mendapat perhatian para pemikir politik, agama dan kebudayaan secara sangat serius dari zaman ke zaman. Persoalan utamanya adalah siapakah yang harus berkuasa untuk mengatur kehidupan masyarakat/rakyat: Institusi Agama atau atau ideology Negara?. Di Eropa, sekitar tiga abad yang lalu, perdebatan mengenai ini berlangsung sangat keras dan menimbulkan malapetaka kemanusiaan untuk masa yang cukup panjang. Bangsa-bangsa Eropa pada akhirnya memilih untuk membagi kerja keduanya : Agama untuk urusan individu, dan Negara untuk urusan publik. Di dunia muslim, perdebatan isu ini terjadi pasca keruntuhan system Khilafah (1923). Perdebatan tentang isu ini tampaknya belum selesai hingga hari ini di banyak komunitas bangsa.

Di Indonesia, menjelang kemerdekaan tahun 1945, isu relasi Agama dan Negara ini diperdebatkan para pendiri bangsa dalam suasana yang acapkali mencekam. Perdebatan berlangsung panjang, berlarut-larut dan melelahkan. Masing-masing wakil kelompok masyarakat yang terlibat dalam perdebatan itu mengerahkan segenap argumentasinya. Sebuah kompromi akhirnya dicapai. Pancasila sebagai ideology Negara dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusionalnya.

Pancasila sebagai dasar negara dipandang telah merepresentasikan bentuk hubungan paling ideal antara Agama dan Negara. Dengan begitu sebuah consensus nasional telah tercapai bahwa Indonesia bukanlah Negara Agama, bukan Negara teokrasi, tetapi juga bukan Negara sekular. Sila Pertama Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan dengan jelas Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Agama menjadi landasan etis, moral dan spiritual bagi bangunan social, ekonomi, kebudayaan dan politik Negara bangsa dalam rangka mewujudkan kadilan social bagi seluruh warga negaranya, tanpa diskriminasi atas dasar apapun juga.

Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi titik temu paling ideal dari berbagai aspirasi dan kehendak-kehendak beragam para penganut agama-agama dan kepercayaan yang telah lama hadir di wilayah Negara Republik ini, sebelum menjadi merdeka, bahkan secara bersama-sama kemudian memperjuangkan kemerdekaannya dengan segenap miliknya dan mempertaruhkan hidupnya. Seluruh sila dan pasal-pasal dalam Konstitusi ini bukan hanya tidak bertentangan melainkan juga sesuai dan seiring sejalan dengan visi dan misi agama. Para pemeluk agama meyakini bahwa Agama sejak awal dihadirkan untuk misi pembebasan manusia dari segala bentuk system sosial yang diskriminatif, demi penghargaan atas martabat manusia, untuk keadilan sosial, menciptakan kedamaian, persaudaraan dan kesejahteraan bersama umat manusia. Ini semua merupakan nilai-nilai agung, fundamental dan universal. Ia adalah dambaan semua orang di muka bumi ini dengan latarbelakang sosial dan keyakinan apapun.

Prinsi-prinsip kemanusiaan di atas merupakan norma-norma yang diajarkan oleh seluruh agama dan etika kemanusiaan. Agama adalah ruh dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bagian yang inherent dari ajaran teologis itu, maka tidak seorangpun secara prinsip baik keseluruhan maupun sebagiannya patut menolak, mengingkari atau bahkan merusaknya. Pengabaian atau bahkan menentangnya adalah merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip agama. Oleh karena itu, setiap orang bertanggungjawab atasnya dan umat (bangsa) berkewajiban melindunginya.

Oleh: KH Husein Muhammad

 

 

Tags