Adab bagi Pemberi dan Penerima Zakat

 
Adab bagi Pemberi dan Penerima Zakat

Adab Bagi Pemberi dan Penerima Zakat

A. Etika Pemberi Zakat

     Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
  • Kedua, merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
  • Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si penerimanya.
  • Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
  • Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai zakatnya.
  • Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.

B. Etika Penerima Zakat

     Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;

  • Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan kepentingannya hanya satu yang kepentingan semata-mata mencari rida Allah.
  • Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
  • Ketiga, memperhatikan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah sekali-kali mengambilnya.
  • Keempat, menghindari dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhannya.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah