Imam Syafii dan Sayyidah Nafisah

 
Imam Syafii dan Sayyidah Nafisah

LADUNI.ID - Imam Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina, tahun 150 H/767 M. Namanya amat popular di dunia Islam sebagai salah satu pendiri mazhab fiqh besar yang disebut dengan namanya. Mayoritas besar masyarakat muslim Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam adalah para pengikutnya. Dunia muslim Sunni sepakat mengukuhkan al-Syafi’i sebagai orang pertama yang menyusun teori hukum Islam (Ushul al-Fiqh), bagai Aristoteles dalam logika. Mazhabnya dikenal moderat, memadukan dua aliran pemikiran fiqh: tradisionalis dan rasionalis. Dia juga dikenal memiliki dua aliran dalam fiqhnya sendiri: Qadim (lama) dan Jadid (baru). Mazhab (Qaul) Qadim adalah pendapat-pendapatnya ketika di Baghdad, Irak. Sementara mazhab Jadid adalah pendapat-pendapatnya ketika di Mesir. Tentang dua pemikiran al-Syafi’i ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu dilatarbelakangi oleh kematangan dan kelengkapan informasi sumber pikirannya. Sebagian ulama lain berpendapat karena situasi sosialnya yang berbeda antara di Baghdad/Irak dan Kairo/Mesir. Al-Razi menyebut hanya ada 16 masalah di mana Syafi’i mengemukakan pandangan barunya ketika di Mesir yang berbeda dari pendapatnya di Baghdad. Lalu mana yang dipakai pengikutnya untuk menjawab kasus yang sama?. Imam al-Baihaqi mengatakan: ”Aku membaca kitab karya Zakariya bin Yahya al-Saji dari al-Buwaithi yang mengatakan : “Aku mendengar al-Syafi’i mengatakan : ”La Aj’alu fi Hill Man Rawa ‘Anni Kitabi al-Baghdadi” (Aku tidak membolehkan orang mengutip buku yang aku tulis di Baghdad).” . 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN