Larangan Melintasi Ruang Udara Pakistan Diperpanjang

 
Larangan Melintasi Ruang Udara Pakistan Diperpanjang

LADUNI.ID, Pakistan - Hingga kini, pemerintah Pakistan masih memberlakukan larangan terbang di atas wilayah udaranya. Hal tersebut terbukti setelah diperpanjangnya masa larangan melintasi wilayah udara bagi pesawat negara lain hingga akhir Mei 2019. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak perselisihan mereka dengan India di Kashmir belum lama ini.

Pakistan telah menutup wilayah udaranya sejak Februari lalu setelah insiden bom bunuh diri yang menyerang konvoi India di wilayah Kashmir oleh kelompok militan asal Pakistan, Jaish-e-Mohammed (JeM).

"Wilayah udara akan dibatasi sampai 30 Mei 2019 dan kami akan mendiskusikannya kembali," terang Mustafa Baig, selaku juru bicara Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan, seperti dilansir Reuters, Kamis (16/5).

Akibat larangan tersebut, pesawat negara lain terpaksa mengambil jalur udara yang lebih jauh dengan cara memutar wilayah tersebut yang pada akhirnya ikut berimbas pada aktivitas penerbangan rute Eropa ke Asia. Ratusan maskapai kargo dan komersial setiap harinya terkena dampaknya, mengingat lokasi wilayah udara Pakistan yang berada di tengah-tengah jalur penerbangan vital. Selain itu juga, sebagian operasi di bandar udara Pakistan akan dilanjutkan setelah kondisi negara tersebut kondusif.