Pemberdayaan Ekonomi Nahdlatul Ulama

 
Pemberdayaan Ekonomi Nahdlatul Ulama

Muktamar (dulu disebut kongres) Nahdlatul Ulama ke-13, tahun 1935 antara lain memutuskan, bahwa kendala utama yang meng- hambat kemajuan umat melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan menegakkan agama adalah karena kemiskinan dan kelemaahan ekonomi. Oleh karena itu, muktamar mengamanatkan kepada PBNU (dulu namanya HBNO) untuk mengadakan gerakan penguatan ekonomi warga. Para pemimpin NU waktu itu menyimpulkan bahwa kelemahan ekonomi ini bermula dari lemahnya Sumber Daya Manusianya (SDM). Setelah diadakan pengkajian, disimpulkan ada beberapa prinsip ajaran Islam yang perlu ditanamkan kepada warga NU agar bermental kuat sebagai modal perbaikan sosial ekonomi yang disebut dengan Mabadi’ Khairul Ummah, atau langkah awal membangun umat yang baik.

Lima prinsip Mabadi’ Khairul Ummah adalah (1) al-shidqu, (2)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN