Kadar dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

 
Kadar dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

Terdapat beberapa perbedaan pendapat para Ulama dalam menentukan nisab dan cara mengeluarkan zakat profesi.

Pertama : Madzhab Empat berpendapat bahwa tidak ada zakat pada harta kecuali sudah mencapai nishab dan sudah memiliki tenggang waktu satu tahun. Adapun nishabnya adalah senilai 85 gam emas dengan kadar zakat sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : 866, 1989)

Kedua : Pendapat yang di nukil dari Syeikh Muhammad Ghazali yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, baik dalam nishab maupun persentase zakat yang wajib dikeluarkan, yaitu 10%.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN