Kadar dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Terdapat beberapa perbedaan pendapat para Ulama dalam menentukan nisab dan cara mengeluarkan zakat profesi.
Pertama : Madzhab Empat berpendapat bahwa tidak ada zakat pada harta kecuali sudah mencapai nishab dan sudah memiliki tenggang waktu satu tahun. Adapun nishabnya adalah senilai 85 gam emas dengan kadar zakat sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : 866, 1989)
Kedua : Pendapat yang di nukil dari Syeikh Muhammad Ghazali yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, baik dalam nishab maupun persentase zakat yang wajib dikeluarkan, yaitu 10%.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp118.000
Rp249.900
Rp249.000
Rp60.720
Memuat Komentar ...