Kadar dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

 
Kadar dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

Terdapat beberapa perbedaan pendapat para Ulama dalam menentukan nisab dan cara mengeluarkan zakat profesi.

Pertama : Madzhab Empat berpendapat bahwa tidak ada zakat pada harta kecuali sudah mencapai nishab dan sudah memiliki tenggang waktu satu tahun. Adapun nishabnya adalah senilai 85 gam emas dengan kadar zakat sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : 866, 1989)

Kedua : Pendapat yang di nukil dari Syeikh Muhammad Ghazali yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, baik dalam nishab maupun persentase zakat yang wajib dikeluarkan, yaitu 10%.

Ketiga : Pendapat yang menganalogikan zakat profesi ini pada dua hal, yaitu dalam hal nishab pada zakat pertanian, sehingga dikeluarkan pada saat diterimanya, dan pada zakat uang dalam hal kadar zakatnya yaitu sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : hal. 866). Pendapat yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian, antara lain diambil dari pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awwiyah. Dan juga dari sebagian seperti Imam Zuhri, Hasan Bashri, Makhul, Umar bin Abdul Aziz, Baqir, Shadiq, Nashir, dan Daud Dzahiri (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : hal. 866).

Keempat : Pendapat Madzhab Imamiyyah yang menetapkan zakat profesi sebesar 20% dari hasil pendapatan bersih. Hal ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap firman Allah SWT dalam QS. Al-Anfaal (8) : 41. Menurut mereka kata-kata ghanintum dalam ayat tersebut bermakna seluruh penghasilan, termasuk gaji, honorarium, dan pendapatan lainnya.

Bagi yang mempersamakannya menetapkan prosentasi zakatnya sama dengan zakat perdagangan yakni 2,5% dari hasil yang diterima setelah dikeluarkannya segala biaya kebutuhan hidup yang wajar dan selama sisa tersebut dalam masa setahun, telah mencapai batas minimal yakni senilai 85 gram emas murni. Sedangkan yang menganalogikan hasil-hasil dari profesitersebut dengan zakat pertanian. Dalam arti begitu ia menerima penghasilan senilai 653 kg hasil pertanian yang harganya paling murah, maka seketika itu juga ia harus menyisihkan lima atau sepuluh persen (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan tidak perlu menunggu batas waktu setahun. Hemat saya pendapat pertama yang mempersamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan lebih bijaksana, karena hasil yang diterima biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan perdagangan dan atau nilai emas dan perak. Wa Allah Alam. 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah