Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Jatuh Waktu Wajibnya

 
Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Jatuh Waktu Wajibnya

LADUNI.ID, Di bulan Ramadhan ini Allah Swt melipat gandakan pahala ibadah, kebaikan bernilai luhur dan tinggi, sehingga sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan di bulan ini. Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang kedudukannya sama seperti sholat. Sering Allah menyebutkan kata sholat kemudian digandeng setelahnya dengan zakat seperti ayat

واقيموا الصلاة و آتوا الزمكاة

“ Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “

Sering kita lihat umat muslim di bulan Ramadhan terutama saat malam terakhirnya, mereka mengeluarkan zakat mal atau zakat harta, mungkin beralasan ingin mendapat nilai lebih menunaikan zakat harta di bulan Ramadan, padahal kita tahu di antara syarat zakat mal adalah mencapai nishob dan haul yaitu sampai satu tahun. Sehingga mereka sebenarnya mengeluarkan zakat terkadang belum jatuh temponya artinya mereka mendahulukan zakat. Nah bagaimana fiqih memandangnya ?

Mendahulkan zakat atau dalam istilah fiqihnya disebut dengan Ta’jilz zakat atau Az-Zakah Al-Mu’ajjal, misalnya si Fulan memulai bisnis perdagangannya sejak bulan Juni kemudian bulan Agustus sudh masuk bulan Ramadhan, seharusnya Fulan mengeluarkan zakatnya di bulan Mei genap setahun, berhubung Agustus bulan Ramadhan maka si Fulan mngeluarkan zakat malnya di bulan agustus.

Ta’jiluz zakah dalam fiqih diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat berikut :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN