Mengelola Zakat Produktif

 
Mengelola Zakat Produktif

LADUNI. ID, Agama-Salah satu kewajiban kita berupa menunaikan zakat yang merupakan bentuk ibadah yang mengandung dimensi sosial. Dalam penegertiannya selain sebagai bentuk pengabdian seorang hamba terhadap Allah SWT.

 Zakat juga sebagai bentuk bakti sosial atas sesamanya (mustahik dengan muzakki). Dalam Islam, perintah zakat didasarkan pada berbagai sumber hukum Islam yaitu di dalam Al-Qur`an, Sunnah maupun Ijma’ Ulama.

Salah satu hal terpenting dalam manajemen pengelolaan zakat berupa penyaluran zakat jenis ini dilakukan dalam bentuk pemberian modal usaha kepada mustahik secara langsung maupun tidak langsung, yang pengelolaannya bisa melibatkan maupun tidak melibatkan mustahik sasaran.

Penyaluran dana zakat ini diarahkan pada usaha ekonomi yang produktif, yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat. Pendistribusian dana zakat, pada masa kekinian dikenal dengan istilah zakat konsumtif dan zakat produktif.

Hampir seluruh lembaga pengelolaan zakat menerapkan metode ini. Secara umum kedua kategori zakat ini dibedakan berdasarkan bentuk pemberian zakat dan penggunaan dana zakat itu oleh mustahik.

Masing-masing dari kebutuhan konsumtif dan produktif tersebut kemudian dibagi dua, yaitu konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif, sedangkan yang berbentuk produktif dibagi menjadi produktif konvensional dan produktif kreatif, adapun penjelasan lebih rinci dari keempat bentuk penyaluran zakat.

Pertama, Konsumtif Tradisional

Maksud pendistribusian zakat secara konsumtif tradisional adalah bahwa zakat dibagikan kepada mustahikdengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, seperti pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang kepada fakir miskin setiap idul fitri atau pembagian zakat mal secara langsung oleh para muzakki kepada mustahik yang sangat membutuhkan karena ketiadaan pangan atau karena mengalami musibah. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam rangka mengatasi permasalahan umat.

Kedua, Konsumtif Kreatif

Pendistribusian zakat secara konsumtif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain berupa alat-alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena, bantuan alat pertanian, seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk pedagang kecil.

Ketiga, Produktif Konvensional

Pendistribusian zakat secara produktif konvensional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, di mana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para muzakki dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit.

Keempat, Produktif Kreatif

Pendistribusian zakat secara produktif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk pemodalan proyek sosial, seperti pembangunan sosial, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.

 ***Helmi Abu Bakar Ellangkawi,