Mendahulukan Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal?

 
Mendahulukan Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal?

LADUNI. ID, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban kepada mereka yang sudah memenuhi kriteria syariat. Namun apabila kita tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan baik karena ada halangan atau lainnya. Tentunya berkewajiban mengqadha di  hari lainnya

Sebagian masyarakat mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syawal. Namun qadha puasa wajib tersebut bersamaan dengan puasa sunat, apakah di bolehkan dalam syariat?

Baca juga: Keutamaan Puasa Syawal Persis setelah Hari Id

Hukum menggabungkan qadha puasa wajib Ramadhan dengan puasa sunat baik sunat Syawal, puasa sunat senin kamis dan lainnya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat ulama di kalangan mazhab Imam Syafi'i ada beberapa pendaat:

Pendapat Pertama , qadha puasa Ramadhan tidak boleh digabungkan dengan puasa sunat. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bughayah Al-Murtasyidin, berbunyi:"Abu Makhramah dengan mengikuti pendapat al-Mashudi berkeyakinan tidak dapatnya pahala keduanya bila ia niati keduanya bersamaan seperti saat ia niat shalat dhuhur dan shalat sunah dhuhur bahkan Abu Makhramah menyatakan tidak sahnya puasa 6 hari bulan syawal bagi yang memiliki tanggungan Qadha puasa ramadhan secara muthlak," (Kitab Bughyah al-Mustarsyidiin, h. 113-114).

Baca juga: Hukum Puasa Syawal yang di Selang-Seling

Pendapat Kedua, sah dan boleh menggabungkan qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunat bahkan tanpa meniatkan puasa sunat juga mendapatkan pahalanya. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bughayah.

Dalam kitab tersebut diswbutkan bahwa hasil asal pahala termasuk perbuatan sunat lainnya bersama ibadah wajib sekalipun tidak meniatkannya selama tidak memalingkannya, seperti menqadha puasa Ramadhan pada bulan Syawal. (Kitab Bughayah Al-Murstasyidin, h.113-114). 

Pendapat diatas disokong juga oleh pendapat yang dalam kitab Ianah Ath-Thalibin yang menyebutkan bahwa . Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadla’ (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.

Baca juga: Hukum Puasa Sunnah di Bulan Syawal

Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila berketepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in 
dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2: 224)

__________________________________________
***Helmi Abu Bakar Ellangkawi