Senjata Api Mulai Ditarik dari Warga Selandia Baru
LADUNI.ID, Selandia Baru - Selepas aksi teror penembakan yang terjadi di dua masjid di Kota Christchurch beberapa bulan yang lalu. Pemerintah Selandia Baru mulai melakukan pembelian kembali senjata api jenis semi-otomatis (MSSA) yang disimpan warganya mulai Kamis (20/6). Tujuan pembelian senjata ini adalah untuk mencegah aksi teror serupa seperti yang telah terjadi di Kota Christchurch pada Maret lalu.
Sebelumnya, PM Jacinda Ardern, juga telah menetapkan UU baru untuk mencegah kepemilikan senjata api secara bebas bagi warganya. Namun kepemilikan senjata api untuk keperluan profesi tertentu masih diizinkan.
Bagi pemilik senjata api yang memiliki surat izin memiliki batas waktu 6 bulan untuk mengembalikannya, karena senjata tersebut dianggap illegal. Akan tetapi, warga yang melanggar batas amnesti maka akan dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp152.000
Rp0
Rp431.100
Rp85.000
Memuat Komentar ...