03 Jul 2019 ยท 5.463 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Video yang belakangan viral yang menampilkan seorang perempuan memasuki sebuah masjid dengan membawa seekor anjing, menjadi perbincangan publik. Hal itu berkaitan dengan pandangan fikih mengenai status anjing
Al-Qur’an sudah menjelaskan, misalnya, ketika menceritakan tentang kisah Ashabul Kahfi bersama anjingnya. Ada pula kisah hikmah yang dimuat dalam kitab Shahih Al-Bukhari tentang kisah seorang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.
Lalu, bagaimana sebenarnya tanggapan para Fuqaha’ (ulama ahli fikih) tentang status kenajisan anjing. Secara garis besar, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat mengenai status anjing. Pertama adalah golongan yang menghukumi anjing sebagai binatag najis. Sementara kedua adalah golongan yang berpendapat bahwa anjing bukan binatang yang najis.
Perbedaan kedua pendapat ini didasari atas sebuah hadis Rasulullah saw.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+