Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berqurban

 
Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berqurban
Sumber Gambar: istockphoto, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Terkadang masih ditanyakan apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi orang yang akan berqurban atau hewan yang akan dijadikan qurbannya? Dalam hal ini secara jelas adalah terlarang bagi orang yang berqurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi. Berikut keterangannya:

ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ ﻭَاﻟْﻤُﺮَاﺩُ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬْﻲِ ﻋَﻦْ ﺃَﺧْﺬِ اﻟﻈُّﻔْﺮِ ﻭَاﻟﺸَّﻌْﺮِ اَﻟﻨَّﻬْﻰُ ﻋَﻦْ ﺇِﺯَاﻟَﺔِ اﻟﻈُّﻔْﺮِ ﺑِﻘَﻠَﻢٍ ﺃَﻭْﻛَﺴْﺮٍ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻭَاﻟْﻤَﻨْﻊِ ﻣِﻦْ ﺇِﺯَاﻟَﺔِ اﻟﺸَّﻌْﺮِ ﺑِﺤَﻠْﻖٍ ﺃَﻭْ ﺗَﻘْﺼِﻴْﺮٍ ﺃَﻭْ ﻧَﺘْﻒٍ ﺃَﻭْ ﺇِﺣْﺮَاﻕٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﺬِﻩِ ﺑِﻨَﻮْﺭَﺓٍ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﺳَﻮَاءٌ ﺷَﻌْﺮُ الْإِﺑْﻂِ ﻭَاﻟﺸَّﺎﺭِﺏِ ﻭَاﻟْﻌَﺎﻧَﺔِ ﻭَاﻟﺮَّﺃْﺱِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷُﻌُﻮْﺭِ ﺑَﺪَﻧِﻪِ

"Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya."

قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِيُعْتِقَ مِنَ النَّارِ

"Ulama Syafi'iyah berkata: Hikmah larangan memotong rambut dan kuku adalah supaya tetap utuh sekujur tubuh dibebaskan dari neraka (Syarah Muslim, juz 13, hlm. 139)

Tapi yang perlu diperjelsan dalam hal ini adalah larangan itu sampai batas haram atau hanya sekedar makruh?

Banyak keterangan yang bisa dilihat terkait dengan memotong rambut atau kuku bagi orang yang ingin menyembelih qurban. Imam Nawawi di dalam Kitab Syarah Muslim, juz 13, hlm. 138, mencatat beberapa pendapat terkait hal ini. Berikut ini penjelasannya:

ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺳَﻌِﻴْﺪُ ﺑْﻦُ اﻟْﻤُﺴَﻴَّﺐِ ﻭَﺭَﺑِﻴْﻌَﺔُ ﻭَﺃَﺣْﻤَﺪُ ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕُ ﻭَﺩَاﻭُﺩُ ﻭَﺑَﻌْﺾُ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻋَﻠََﻴْﻪِ ﺃَﺧْﺬُ شَيْئٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻲَ ﻓِﻲ ﻭَﻗْﺖِ الْأُﺿْﺤِﻴَّﺔِ

"Sa'id bin Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian Syafi'iyah mengatakan haram memotong rambut dan kuku sampai orang tersebut menyembelih qurban saat waktunya berqurban."

ﻭَﻗَﺎﻝَ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ ﻭَﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻪُ ﻫُﻮَ ﻣَﻜْﺮُﻭْﻩٌ ﻛَﺮَاﻫَﺔَ ﺗَﻨْﺰِﻳْﻪٍ ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺤَﺮَاﻡٍ

"As-Syafi'i dan para muridnya mengatakan makruh tanzih, bukanlah haram."

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮْ ﺣَﻨِﻴْﻔَﺔَ ﻻَﻳُﻜْﺮَﻩُ

"Abu Hanifah berkata tidaklah makruh."

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎﻟِﻚٌ ﻓِﻰ ﺭِﻭَاﻳَﺔٍ ﻻَﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَاﻳَﺔٍ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَاﻳَﺔٍ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻓِﻲ اﻟﺘَّﻄَﻮُّﻉِ ﺩُﻭْﻥَ اﻟْﻮَاﺟِﺐِ

"Malik memiliki dua pendapat, yakni makruh dan tidak makruh. Dalam riwayat lain justru haram dalam qurban sunnah bukan dalam qurban wajib (Syarah Muslim, juz 13, hlm. 138)

Jadi dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Tapi, mayoritas ulama melarang potong kuku dan rambut bagi orang yang akan melaksanakan qurban. Ada yang berpendapat larangan tersebut sebatas makruh, tapi ada yang sampai menghukumi haram. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 Agustus 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Ustadz Ma'ruf Khozin

Editor: Hakim