Saat Kiai Asnawi Berhadapan dengan Pengadilan Belanda
LADUNI.ID, Jakarta - Suatu hari, tinggallah seorang ulama besar yang sangat berpengaruh dan teguh pendiriannya di daerah Kudus. Ulama tersebut bernama Kiai Haji Raden Asnawi. Waktu itu, beliau merupakan A’wan Syuriah Nahdlatul Ulama.
Pada zaman kolonial Belanda, dia dihadapkan ke Pengadilan Negeri (landraad) karena tuduhan melakukan delik penghinaan kepada orang yang tidak shalat sebagai orang kafir atau orang gila.
Sebagaimana penuturan dari KH Saifuddin Zuhri dalam memoarnya berjudul Berangkat dari Pesantren, ulama tersebut sudah berusia lanjut dan sangat berpengaruh dalam masyarakat Kudus. Oleh karena itu ketua pengadilan secara persuasif meminta terdakwa mencabut kata-katanya dengan alasan tergelincir lidah (slip of the tongue).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp69.999
Rp99.000
Rp199.000
Rp2.200.000
Memuat Komentar ...