Hukum Mengantarkan Khatib Naik Mimbar
LADUNI.ID, Sebelum pelaksanaan shalat Jum’at sebelum khatib naik mimbar ada seseorang yang disebut Muraqqi berdiri di depan jamaah. Dia membacakan sebuah hadits dengan maksud mengingatkan jamaah untuk bersikap tenang dan menyimak dengan khusyu’ khutbah yang hendak disampaikan oleh khatib dan menghindarkan berbibacara yang dapat menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala.
Praktek tersebut di atas bukanlah termasuk bid’ah karena Rasulullah SAW juga melakukannya. Saat itu beliau hendak menyampaikan khutbah Mina pada Haji Wada’. Beliau memerintahkan seseorang untuk mengingatkan agar orang-orang menyimak khutbah beliau itu. Praktek demikian ini sebagaimana ketika membaca ayat :
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp259.000
Rp377.100
Rp309.000
Rp430.000
Memuat Komentar ...