Hukum Bawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet

 
Hukum Bawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet

LADUNI.ID, Jakarta - Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang menjadi mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir, dan membacanya menjadi ibadah.

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi´ar-syi´ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.
(QS. Al-Hajj:32)

Baca juga: Hukum Baca Alquran dari HP tanpa Berwudhu Terlebih dulu

Dengan kemuliaan yang dimilikinya sehingga salah satu wujud memuliakan mushaf Alquran adalah dengan tidak membolehkan orang yang berhadas untuk menyentuhnya apalagi dibawa ke toilet, Ulama melarang membawa Mushaf Al-Qur’an  dibawa ke dalam toilet.
Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.

Mushaf adalah benda yang di dalamnya terdapat sebagian atau seluruh tulisan Al-Quran yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, hingga tembok.

Lantas bagaimana hukumnya dengan hp atau alat modern yang berisi aplikasi Al Quran ketika dibawa masuk ke dalam toilet?
Dijelaskan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab halaman 53 berbunyi:

ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur an, baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.
Ini disebabkan tulisan Al-Qur an yang tampak di smartphone tidak seperti tulisan dalam mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang, serta bukan merupakan huruf yang tetap.
(Mauqi ul Islam, Sual wa jawab hal. 53)

Dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an  ketika di dalam toilet.

Semoga bermanfaat

Sumber: NU Online