Apakah Sah Sholat Orang yang Bertatto?

 
Apakah Sah Sholat Orang yang Bertatto?
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu kewajiban utama bagi umat Islam adalah melaksanakan ibadah shalat sebagaimana diketahui bahwa dalil wajibnya shalat adalah Al-Qur'an, Sunah Nabi, dan Ijma para ulama. Agar shalat kita diterima oleh Allah SWT Islam telah mengatur tata caranya berupa syarat dan rukunnya. Salah satu syarat agar kita shalat kita diterima adalah dalam keadaan suci, baik suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Lalu bagaimanakah hukum shalatnya orang yang bertato? sah atau tidak?

Tato adalah gambar atau lukisan pada kulit tubuh yang dibuat dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu. Dalam Kitab Al-Iqna' Fi Halli Alfazhi Abi Syuja' karya Imam Asy-Syarbini Al-Khathib dijelaskan bahwa:

"Tato adalah menusuk kulit dengan jarum hingga mengeluarkan darah kemudian ditaburi di atasnya dengan sejenis getah nila agar meninggalkan warna biru atau hijau sebab darah yang dihasilkan dari tusukan ke kulit dengan jarum tersebut"

Baca Juga: Tata Cara Shalat ketika di Perjalanan

Gambar tersebut atau tato dihukumi haram oleh para ulama ahli fiqih. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang dikutip dari Kitab Dalilul Falikhin karya Syekh Muhammad bin 'Allan As-Shadiqi disebutkan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN