Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Berita Pesantren

Setelah Sahnya UU Pesantren, Perlu Perda Pesantren

22 Oct 2019 · 3.080 dibaca · Berita Pesantren

LADUNI.ID, Semarang - Aggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Semarang H M Rohaini menyampaikan bahwa negara telah menghargai peran santri dengan adanya Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019.

“Negara telah menghargai peran santri. UU Pesantren telah terbit. Saatnya kita mendorong Perda Pesantren. Kami berupaya ada Perda Pesantren di Kota Semarang,” terang M Rohaini, di halaman Balaikota Semarang, Selasa, (22/10).

Penghargaan negara kepada santri, lanjutnya, telah terwujud dengan penetapan Hari Santri Nasional, dan terbaru, Undang-Undang (UU) Pesantren. Setelah ada UU, perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Agar pemerintah daerah bisa memberi pelayanan dan fasilitasi secara optimal kepada pondok pesantren.

Sementara itu, Gumilang Febriansyah yang merupakan rekannya sefraksi mengatakan, visi pemerintahan Presiden Jokowi adalah Indonesia Maju. Untuk mencapainya, kata dia, sangat membutuhkan peran kaum santri. Yaitu para ulama, santri, dan lulusan pondok pesantren yang ada di berbagai bidang.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →