Setelah Sahnya UU Pesantren, Perlu Perda Pesantren

 
Setelah Sahnya UU Pesantren, Perlu Perda Pesantren

LADUNI.ID, Semarang - Aggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Semarang H M Rohaini menyampaikan bahwa negara telah menghargai peran santri dengan adanya Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019.

“Negara telah menghargai peran santri. UU Pesantren telah terbit. Saatnya kita mendorong Perda Pesantren. Kami berupaya ada Perda Pesantren di Kota Semarang,” terang M Rohaini, di halaman Balaikota Semarang, Selasa, (22/10).

Penghargaan negara kepada santri, lanjutnya, telah terwujud dengan penetapan Hari Santri Nasional, dan terbaru, Undang-Undang (UU) Pesantren. Setelah ada UU, perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Agar pemerintah daerah bisa memberi pelayanan dan fasilitasi secara optimal kepada pondok pesantren.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN