Hukum Potong Kuku dan Rambut dalam Keadaan Junub atau Haid
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam bab junub (hadas besar) Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: «ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ»
"Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu'".
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Hukum Potong Kuku dan Rambut dalam Keadaan Junub atau Haid
- Tata Cara Mandi Junub bagi Perempuan
- Setelah Junub, Mandi Keramas atau Tidur Dulu?
- Imam Shalat yang Sedang Junub
- Hukum Orang Shalat namun Sedang Junub
- Dalam Keadaan Junub, Apa yang Harus Diperhatikan?
- Dalil-dalil Sifat Wajib Bagi Allah (Bagian 1)
- Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
- Tata Cara Mandi Wajib
- Apakah Shalat Jum'at dapat Menggantikan Shalat Dzuhur bagi Wanita?
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp199.000
Rp364.200
Rp299.000
Rp149.000
Memuat Komentar ...