Hukum Transaksi Menggunakan Uang Elektronik secara Online

 
Hukum Transaksi Menggunakan Uang Elektronik secara Online
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam muamalah diatur, bahwa untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, antara pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya transaksi yang jelas. Misalnya ada ijab-qabul seperti pernyataan "Saya jual dan saya beli". Praktik ini dilakukan pada zaman dahulu. Namun sekarang praktik transaksi jual-beli mengalami banyak perubahan seiring dengan kemajuan tekhnologi. Saat ini, transaksi jual-beli bisa menggunakan uang elektronik dan dilakukan secara online.

Pada dasarnya, kalau transaksi jual-beli ini dilakukan secara kinayah/sindiran dan belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli, maka diharuskan ada niat.

Jual-beli yang dilakukan secara online masuk dalam kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN