Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Menggunakan Hand Sanitizer Beralkohol

24 Mar 2020 · 4.049 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Di saat merebaknya virus corona atau COVID-19, masyarakat dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri, salah satunya ialah menggunakan hand sanitizer atau cairan antiseptik lain yang pada umumnya mengandung alkohol dalam kadar cukup tinggi (bahkan ada yang mencapai 70%). Tentunya hal tersebut masih memunculkan keraguan sebagian masyarakat untuk menggunakannya. .

Pada dasarnya, tidak ada keterangan definitif nash al-Quran, Sunnah,dan fikih klasik yang secara jelas (shorih) mengenai alkohol. Ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya. Sebagian ulama' memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan (muskir) yang haram dikonsumsi serta berstatus najis. Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan dan kebutuhan medis lain, maka hukumnya najis namun ditolerir (ma'fu). .

Secara tegas Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan:
.
لِلْمَرِيْضِ الْمُسْلِمِ تَنَاوُلُ الْأَدْوِيَّةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى نِسْبَةٍ مِنَ الْكُحُوْلِ إِذَا

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →