Hukum Menggunakan Hand Sanitizer Beralkohol

 
Hukum Menggunakan  Hand Sanitizer Beralkohol

LADUNI.ID, Jakarta - Di saat merebaknya virus corona atau COVID-19, masyarakat dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri, salah satunya ialah menggunakan hand sanitizer atau cairan antiseptik lain yang pada umumnya mengandung alkohol dalam kadar cukup tinggi (bahkan ada yang mencapai 70%). Tentunya hal tersebut masih memunculkan keraguan sebagian masyarakat untuk menggunakannya. .

Pada dasarnya, tidak ada keterangan definitif nash al-Quran, Sunnah,dan fikih klasik yang secara jelas (shorih) mengenai alkohol. Ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya. Sebagian ulama' memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan (muskir) yang haram dikonsumsi serta berstatus najis. Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan dan kebutuhan medis lain, maka hukumnya najis namun ditolerir (ma'fu). .

Secara tegas Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan:
.
لِلْمَرِيْضِ الْمُسْلِمِ تَنَاوُلُ الْأَدْوِيَّةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى نِسْبَةٍ مِنَ الْكُحُوْلِ إِذَا لَمْ يَتَيَسَّرْ دَوَاءٌ خَالٍ مِنْهَا، وَوَصَفَ ذَلِكَ الدَّوَاءَ طَبِيْبٌ ثِقَّةٌ أَمِيْنٌ فِيْ مِهْنَتِهِ.
.
“Diperbolehkan bagi orang Muslim yang sakit untuk menggunakan obat medis (antiseptik) yang mengandung alkohol apabila sulit menemukan obat nonalkohol. Dan obat (antiseptik) tersebut merupakan rekomendasi dokter ahli yang berkompeten di bidangnya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, VII/5111)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN