Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan COVID-19

 
Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta - Penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia kian hari kian mengkhawatirkan, menurut data dari Kemenkes  pada tanggal, 01 Mei 2020 sudah ada 10.551 pasien yang positif, 1.591 pasien yang telah sembuh dan 800 pasien yang telah meninggal dunia.

Sebelum orang terinfeksi COVID-19 dan dinyatakan positif COVID-19, akan muncul beberapa gejala, seperti Demam, Batuk, Pilek, sakit tenggorokan, menurut World Health Organization (WHO) gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah, dan batuk kering. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare, gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.

Masa inkubasi adalah jangka waktu antara terjangkit virus dan munculnya gejala penyakit. Pada umumnya masa inkubasi COVID-19 diperkirakan berkisar dari 1 hingga 14 hari, umumnya sekitar lima hari. Perkiraan ini akan diperbarui oleh WHO seiring dengan tersedianya lebih banyak data.

Langkah-langkah pada umum nya yang dapat kita lakukan adalah mencuci tangan menggunkan sabun dan air mengalir sehabis berpergian dan ketikan batuk atau bersin tutuplah mulut dan hidung dengan siku terlipat atau dengan tisu, dan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.

Penerapan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia khusus nya DKI Jakarta pun telah di terapkan. Karna ketentuan ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu guna untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sampai saat ini pemerintah telah melakukan kebijakan untuk menangani wabah ini dengan serius salah satunya adalah physical distancing, tujuan nya upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebarluasan virus corona di Indonesia. Secara singkat nya physical distancing adalah untuk menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan siapapun. Dalam artian lain tidak boleh berdekatan dan tidak berkumpul.

Akan tetapi sebagian besar warga negara kita melangkar akan hal itu, masih banyak nya warga berkumpul diluar. Menurut saya, seharus nya ada pengecekan tempat untuk setiap hari nya bukan hanya dijalan raya saja, namun untuk di sekitar gang kecil lain nya perlu diperhatikan.

Bukan hanya physical distancing pemerintah juga menerapkan peraturan lain nya seperti Work From Home, dimana semua kegiatan pekerjaan hanya dilakukan dirumah saja. Bukan hanya pekerja namun untuk pelajar dan mahasiswa juga diterapkan belajar dari rumah.

Namun, menurut saya bekerja dari rumah untuk sebagian karyawan merasa keberatan dikarnakan, untuk setiap hari nya mereka harus mengeluarkan sedikit biaya tambahan mulai dari biaya listrik meningkat ataupun biaya paketan untuk perbulan nya menambah.

Maka dari itu alangkah baik nya setiap perusahaan membuat kebijakan untuk memberikan uang pulsa atau paketan selama para karyawan bekerja dirumah. Bukan hanya para pekerja, dengan hal lain nya untuk pelajar dan mahasiswa juga seharus nya dikeluarkan kebijakan yang sama dari para universitas nya atau dari setiap masing-masing sekolah.

Adapun masyarakat yang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Para pekerja tertentu yang memaksa kan untuk beraktivitas disaat adanya pandemi ini. Contohnya, para tenaga medis yang siaga paling depan untuk membantu pasien, pegawai retail dan para buruh yang hanya dibayar dengan gaji harian. Jika saat ini kalian lah yang termasuk dalam golongan tersebut, tetaplah menjaga kesehatan, jaga diri anda dan kebersihan.     

Untuk saat ini, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru. Tidak diperbolehkan mudik lebaran untuk tahun ini, dan bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan UU no.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Bagi para pemudik yang melanggar untuk saat ini, masih dalam tahap pengingatan dan petugas menyuruh untuk putar balik kedaerah asal mereka tinggal. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah sampai waktu yang telah ditentukan.

Tetaplah berada dirumah dan jaga keluarga anda. Karna virus ini tidak terlihat namun bisa mematikan. Mari kita dukung segala penanganan wabah ini dengan sikap positif dan respon baik yang dapat kita lakukan tetap mengikuti aturan dari pemerintah menunjukkan kepedulian kita akan dampak wabah ini di negara kita.

 

 

Siti Aisyah

(Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)