Dalil Tradisi Yasinan Malam Jumat

 
Dalil Tradisi Yasinan Malam Jumat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Tradisi berkumpul dan membaca doa seringkali dijumpai di dalam komunitas umat Islam. Demikian pula tradisi yang berkembang di Indonesia. Biasanya tradisi ini dilaksanakan secara khusus pada malam Jumat oleh kalangan Nahdliyin. Di antara amalan yang dibaca di dalam tradisi tersebut adalah Surat Yasin. Dan karena itu, maka istilah yang telah akrab digunakan untuk menyebut tradisi ini adalah ‘Yasinan’.

Tidak sedikit yang mencibir tradisi Yasinan ini. Ada yang mengejek karena mestinya yang dibaca tidak hanya Surat Yasin, sebab Al-Quran bukan hanya berisi surat itu. Selain itu, ada juga yang menentangnya karena tidak ada dalil yang menerangkan tentang keutamaan Surat Yasin, atau kalaupun ada mereka mengatakan bahwa Hadisnya palsu, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya Surat Yasin adalah bagian dari Al-Quran dan membacanya adalah dinilai pahala. Membaca Surat Yasin memang tidak harus ditentukan waktunya. Tetapi, kalaupun menetapkan waktu tertentu untuk membacanya pun tidak menjadi persoalan. Artinya tetap mendapatkan pahala.

Namun demikian, jika diperlukan dalil maka berikut ini penjelasan yang lebih utuh. Di antara dalil yang digunakan dalam menyampaikan keutamaan membaca Surat Yasin di malam Jumat adalah sebagaimana yang dicatat di dalam Kitab Faidlul Kabir Karya Syaikh Al-Munawi, beliau mencatat Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut ini:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ يس وَالصَّافَّاتِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ اَعْطَاهُ الله سُؤَلَهُ

“Barangsiapa membaca Surat Yasin dan Shaffat di malam jum’at, maka Allah memberikan permintaannya.” (HR. Abu Dawud)

Selain Hadis di atas terdapat Hadis lain yang menyebutkan keutamaan Surat Yasin. Di antaranya adalah berikut ini:

من قَرَأ يس في لَيْلَةٍ ابْتِغاءَ وجْهِ اللَّهِ غُفِرَ لَهُ

“Barangsiapa membaca Surat Yasin pada malam hari karena mengharap ridho Allah, maka akan diampuni dosanya.” (HR. Ad-Darimi)

من قَرَأ يس ابْتِغاءَ وجْهِ اللَّهِ غُفِرَ لَهُ

“Barangsiapa membaca Surat Yasin mengharap ridho Allah, maka akan diampuni dosanya.” (HR. Al-Baihaqi)

Masih banyak Hadis lain yang bisa menguatkan dalil-dalil mengenai keutamaan Surat Yasin ini. Namun, jika masih ada yang berasumsi bahwa semua Hadis tentang keutamaan Surat Yasin adalah dhoif dan palsu, maka anggapan ini telah dijawab oleh Imam As-Syaukani di dalam Kitab Al-Fawaid Al-Majmu’ah fil Ahadis Al-Maudhu’ah, hlm. 303.

حَدِيْثُ مَنْ قَرَأَ يس اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ رَوَاهُ الْبَيْهَقِي عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا وَاِسْنَادُهُ عَلَى الشَّرْطِ الصَّحِيْحِ  وَاَخْرَجَهُ اَبُوْ نَعِيْمٍ وَاَخْرَجَهُ اَلْخَطِيْبُ فَلَا وَجَهْ َلِذِكْرِهِ فِي كُتُبِ الْمَوْضُوْعَاتِ.

“Hadis yg berbunyi; ‘Barang siapa membaca Surat Yasin seraya mengharap ridho Allah, maka ia diampuni,’ diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Huroiroh secara marfu’. Sanadnya sesuai dengan Hadis Shohih. Juga diriwayatkan oleh Abu Naim dan Al-Khatib. Maka tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam kitab-kitab Hadis palsu.”

Sedangkan amaliah lain terkait Al-Quran yang sunnah dibaca pada malam Jumat adalah Surat Al-Kahfi, sebagaimana Hadis berikut ini:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ اَلْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi di hari jum’at, maka Allah menerangi cahaya antara orang tersebut dengan kabah.” (HR. Al-Baihaqi)

Terkait dengan Hadis keutamaan Surat Al-Kahfi ini mayoritas umat Islam meyakini status shohihnya dan tidak ada yang meragukan.

Kalau demikian, seharusnya dari sini bisa dianggap adil jika orang yang mencibir atau tidak percaya keistimewaan Surat Yasin itu juga percaya bahwa ada surat-surat tertentu yang memang mempunyai keistimewaan ketika di baca di dalam suatu waktu tertentu. Dan bagi umat Islam yang membaca Surat Yasin pada malam Jumat, mestinya tidak perlu dicibir terkait amalan tersebut. Sebab dalil yang dijadikan dasar pada hakikatnya sama, yakni Hadis dari Nabi Muhammad SAW. Kalaupun itu masih diragukan status shohihnya, maka masih bisa dikuatkan dengan Hadis lain yang mendukung. Jika Hadis yang mengabarkan terkait hal itu banyak sekali, maka tidak mungkin mayoritas itu bersepakat dalam kebohongan.

Selain itu, prinsip yang ditanamkan oleh ulama Ahlussunnah wal Jamaah adalah bahwa mengamalkan kebaikan dengan berdasarkan Hadis yang masih diragukan itu tidak dilarang. Apalagi kalau amalan itu berdasarkan Hadis yang shohih atau didukung dengan Hadis lain yang shohih, maka tentu saja akan sangat dianjurkan.

وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَعَلَيْهِ التُّكْلَانُ

 Semoga Bermanfaat. Aminn ya Robbal ‘Alamin. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 12 Agustus 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: KH. Damanhuri (Katib Syuriah PCNU Bantul)

Editor: Hakim