Hadits Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fikih
LADUNI.ID, Jakarta - Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya. Mengapa?
Dalil, baik ayat Al-Qur'an maupun hadis adakalanya memiliki redaksi umum dan khusus. Ada yang jangkauannya luas (mutlaq) dan terbatas (muqayyad). Ada yang hukumnya dihapus (mansukh) dan yang menghapus (nasikh). Siapa yang mengetahui dan menguasai ilmu ini? Ya ulama ahli fikih, khususnya 4 madzhab.
Bedanya dengan ahli hadis? Ahli hadis itu menghafal redaksi atau teks hadis, mengetahui masing-masing nama perawi dan tingkatan jarh dan ta'dil (penilaian lemah atau terpercaya), menguasai kualitas hadis dari sahih, hasan, dhaif (ada 36 macam) hingga yang hadis palsu.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Mengapa Kitab Fikih Madzhab Syafi'i Tidak Ada Dalilnya?
- Hukum Menjalankan Puasa di Hari Tasyrik
- Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh? Begini Penjelasannya
- Mengapa di Indonesia Mayoritas Madzhab Syafi'i?
- Tahlil Fida' Shughra
- Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin tentang Madzhab Rasulullah
- Sistem Mazhab dalam Islam Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin
- Mengapa Harus Ikut Imam Madzhab yang Empat? Ini Alasannya
- Makam Ahli Hadis Al-Hafidz Ibnu Hajar Di Mesir
- Hukum Bermazhab
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp448.000
Rp114.000
Rp467.100
Rp176.000
Memuat Komentar ...