Musafir yang Tak Diperbolehkan Menjamak dan Mengqashar Shalat
LADUNI.ID, Jakarta - Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit. Misalnya, memperbolehkan duduk saat shalat fardhu bagi orang yang tidak mampu berdiri, memperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat bagi orang yang bepergian, serta berbagai macam keringanan lain dalam syariat. Keringanan ini dalam istilah ushul fiqh dikenal dengan istilah rukhshah.
Salah satu keringanan yang cukup sering diterima umat Islam tatkala mereka bepergian adalah bolehnya menjamak dan mengqashar shalat. Namun, apakah semua orang yang bepergian (musafir) secara pasti dapat mendapatkan keringanan untuk menjamak dan mengqashar shalat?
Patut dipahami bahwa dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa setiap keringanan syara’ (rukhshah) tidak berlaku tatkala bersamaan dengan sebuah kemaksiatan. Berikut kaidah tersebut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp180.000
Rp153.988
Rp233.100
Rp125.000
Memuat Komentar ...