Prof. M. Quraish Shihab, Hukum Menjamak Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

 
Prof. M. Quraish Shihab, Hukum Menjamak Shalat karena Tuntutan Pekerjaan
Sumber Gambar: Foto Istimewa (Ilustrasi Foto)

Laduni.ID, Jakarta - Diantara mungkin ada yang memiliki aktifitas atau pekerjaan yang sangat padat sehingga memberikan asumsi kepada kita tentang kesulitan dalam menjalankan shalat wajib tepat waktu. Sehingga kita melaksanakan shalat dengan cara menjama' shalat tersebut. Mengenai hal ini bagaimana hukum menjama' shalat bagi orang-orang yang memiliki tuntutan pekerjaan tersebut? Berikut merupakan jawaban dari uraian Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab dalam M.Quraish Shihab menjawab : 101 soal perempuan yang patut anda ketahui.

Orang bijak berkata: "Waktu sering kali dianiaya dengan menuduhnya tak ada padahal sebenarnya ia hadir, hanya saja kita tak mau menemuinya".

Shalat tidak menyita waktu lama. Rentang waktunya pun relatif panjang, Dzuhur dan Ashar bisa mencapai 150 menit, lebih-lebih Isya. Lima menit digunakan untuk shalat tidak mengganggu “stand by” yang dituntut pekerjaan anda atau tidak dijadikan alasan anda melarang anda selama dia bijaksana karena shalat dapat...

Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.

Masuk ke Laduni