Hukum Pembagian Daging Hewan Kurban Sumbangan Perusahaan

 
Hukum Pembagian Daging Hewan Kurban Sumbangan Perusahaan

LADUNI.ID, Jakarta - Menjelang hari raya idul Adha, penting untuk mengetahui hal ikhwal yang terkait dengan kurban. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang kurban. Baik mengenai hukum kurban, hewan yang akan dijadikan kurban dan pembagian daging kurban.

Dalam fikih, terdapat tata cara yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan penyaluran daging kurban yang juga harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh fikih kita. Di sini, penting bagi para panitia kurban agar lebih hati-hati dalam menyalurkan daging kurban.

KH Marzuki Mustamar memberikan penjelasan bahwa berkurban hukumnya adalah sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Namun, sifat dari berkurban itu sendiri adalah sunah kifayah yakni sunah yang jika sudah dilakukan oleh satu anggota keluarga maka anggota keluarga yang lain telah gugur kesunahannya.

Kendati begitu kurban yang dilaksanakan tetap atas nama orang yang berkurban, bukan kurban atas nama banyak orang. Hal ini berlaku jika hewan yang dikubankan adalah kambing. Beda halnya jika hewan kurban adalah sapi, maka kurbannya untuk tujuh orang.

Hal ini penting diperhatikan, mengingat terdapat sebagian orang yang kemudian meniadakan hukum fikih dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh hukum fikih.

Misalnya, orang yang mengatakan tidak ada peraturan kurban kambing satu orang dan sapi tujuh orang. Padahal, menurut KH Marzuki Mustamar, terdapat hadis riwayat Imam Bukhari yang sudah menyampaikan hal tersebut.

Dalam keterkaitan ini, panitia kurban juga penting untuk memilah antara hewan yang digunakan sebagai kurban pribadi, atau hewan kurban sapi yang disumbangkan oleh perusahaan. Sebab, sapi yang didapat dari perusahaan berbeda dengan sapi atau hewan yang dikurbankan oleh perseorangan.

Jika sapi didapat dari sumbangan perusahaan, menurut KH Marzuki Mustamar, pembagian dagingnya bisa lebih longgar, yakni boleh disalurkan kepada selain orang Islam atau non-muslim. Panitia kurban pun bisa memasak daging tersebut untuk dimakan oleh panitia sendiri, bahkan kulit hewan kurban tersebut bisa juga bisa dijual untuk biaya operasional.

Dengan demikian tulisan ini sekadar penjelasan dari KH Marzuki Mustamar mengenai hukum fikih kurban. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat terutama menjelang hari raya Idul Qurban yang sudah dekat ini. Aamiin.