Budak Perempuan di Zaman Nabi

 
Budak Perempuan di Zaman Nabi

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang budak perempuan di zaman Nabi dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Menurut kisah yang saya baca, ada perbudakan perempuan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Padahal Islam juga mengajarkan penegakan hak asasi manusia. Bagaimna kisah yang sebenarnya ?

Dewita, Ibu Rumah Tangga, Jatibening, Bekasi.

Perbudakan manusia terhadap manusia telah dikenal seantero dunia sejak masa lampau. Bukan bermula pada masa Nabi Muhammad Saw dan bukan juga khas bagi perempuan. Tetapi, perbudakaan yang kuat atasa yang elmah. Karena itu, pada masa Nabi pun ada perempuan-perempuan kaya yang membeli dan memperbudak laki-laki. Keadaan semacam itulah yang dihadapi oleh Islam pada masa Nabi.

Anda benar bahwa Islam menegakkan pertimbangan agama, suku, dan ras. Tetapi, menerapkan ajaran ini dalam kenyataan di lapangan tidaklah mudah.

Al-Qu’an dan as-Sunnah tidak hanya membatasi sikapnya terhadap perbudakan, seperti sikap “resmi” putra putri abad ke-20 ini, tetapi ia memberikan tuntunan-tuntunan, baik dalam bentuk anjuran, maupun ketetapan hukum, yang pada akhirnya dapat mengantarkan kepada terbebasnya kemanusiaan dari segala bentuk perbudakan.

Misalnya, Islam mewajibkan kepada negara untuk menyisihkan sebagian dari hasil pengumpulan zakat untuk digunakn dalam rangka pembebasan budak atau setiap manusia yang terbelenggu kemanusiaannya (QS. at-Taubah 9:60).

Bagi tawanan perang yang diperbudak, al-Qur’an memberi pilihan guna keringanan mereka, yaitu menawan, atau membebaskan tanpa tebusan, atau membebaskannya dengan tebusan (QS. Muhammad 47:4). Di samping itu, al-Qur’an memberi kesempatan kepada para budak untuk berusaha atas bantuan “tuannya” guna membebaskan diri mereka dari perbudakan (QS. an-Nur 24:33).

Di sisi lain, Islam menetapkan kewajiban memerdekakan hamba sebagai tebusan dosa pelanggaran-pelanggaran tertentu, seperti dosa pembunuhan tanpa sengaja (QS. an-Nisa 4:92), sumpah palsu (QS. al-Baqarah 2.225), Zihar (QS. al-Mujadalah 58:2).

Cara bertahap itu yang ditempuhnya karena perbudakan ketika itu merajalela. Para budak hidup, makan dan tinggal bersama tuannya. Kalau penghapusannya dilakukan tanpa bertahap, maka akan dikemanakan mereka ? Bayangkanlah gejolak sosial dan problema yang dialami oleh para buruh yang di-PHK.

Di samping itu, apa arti pembebasam itu jika sikap terhadap manusia yang lemah masih saja sewenang-wenang? Bukankah hingga kini masih ada perbudakan dalam bentuk modern yang dilakukan oleh mereka yang buta mata hatinya ? kalau demikian, pembebasan itu harus bersumber dari sikap batin manusia terhadap manusia lainnya, dan inilah yang ditempuh al-Qur’am dan Sunnah.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.