Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup

Hukum Menshalati Bayi yang Meninggal

07 Nov 2020 Β· 5.581 dibaca · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menshalati bayi yang meninggal dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya baru saja melahirkan anak, tetapi beberapa saat kemudian anak saya meninggal. Sewaktu itu ada yang berpendapat tidak perlu dishalati karena dia belum berdosa, dan ada juga yang berpendapat harus dishalati. Bagaimana menurut bapak?

Murni Sulaiman, Jakarta

Kalau alasan seseorang yang mati dishalati adalah karena adanya dosa yang harus dipertanggungjawabkannya, maka jangankan bayi, anak yang belum dewasa pun tidak perlu dishalati karena dia pun belum menanggung dosa.

Karena itu, ulama menyatakan bahwa anak yang lahir dalam keadaan hidup, walau sesaat, tetap harus dishalati jenazahnya. Indikator kehidupan adalah tangisnya sewaktu dia lahir.

  • Baca juga: 
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →