Hukum Mencukur dan Merapikan Alis

 
Hukum Mencukur dan Merapikan Alis

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mencukur dan merapihkan alis dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Tidak seperti perempuan pada umumnya yang beralis indah, sejak kecil alis saya tipis sekali dan tidak beraturan. Dan ini membuat saya tidak percaya diri. Oleh karena itu, saya seringkali merapihkan atau mencukur alis saya yang tidak beraturan itu. Tetangga saya mengatakan bahwa mencukur alis dan menggambar alis sama saja dengan menato dan hukumnya haram. Benarkah demikian ?

Febriani, Ibu Rumah Tangga, Jatinegara, Jakarta

Ulama-ulama masa lampau sepakat menyatakan tidak boleh mengubah cipataan Allah, termasuk memperbaiki alis atau mencabut rambut. Agaknya sikap mereka yang demikian tegas disebabkan karena cara dan alat yang digunakan ketika itu menyakitkan dan dapat membahayakan.

Kendati pendapat ini masih dianut oleh sebagian ulama dewasa ini, tetapi ada jugayang mempunyai pendapat berbeda. Prof. Ahmad Muhammad Jamal, Guru Besar Ilmu Tafsir di Universitas Um al-Qura, Saudi Arabia, menyatakan dalam bukunya Yas’alunaka bahwa dalam Majallah Liwa al-Islam yang terbit di Mesir 9/7/1406 H terdapat fatwa yang membolehkan mencabut rambut yang terdapat pada wajah perempuan, mengatur alis serta menggunakan maskara, alat-alat kecantikan selama tidak berlebih-lebihan karena kebutuhan perempuan kepada hal-hal itu.

Lebih jauh lagi Guru Besar itu menyatakan bahwa pada tanggal 26/6/1407 H, pada majalah tersebut ada lagi fatwa tentang bolehnya membuah bagian dari jari yang berlebihan pada tangan atau kaki, karena Islam sangat mendambakan agar seorang muslim terhindar dari segala sesuatu yang menjadikan meresa sempit, terganggu, atau cacat.

Perlu ditambahkan bahwa ini bukan berarti mencukur habis alis, tetapi sekedar merapikan, karena mencukur habis mengesankan pengubahan ciptaan Allah, bukankah semua manusia yang normal memiliki alis?

Bahwa adanya rambut di wajah perempuan atau badannya, tentu saja bukanlah sesuatu yang indah dan secara umum tidak dinilai sebagai sesuatu yang baik buat perempuan, karena mestinya tidak terlarang, apalagi jika alat-alat dan cara-cara yang digunakan aman bagi kesehatan.

Nabi Saw bersabda “Allah indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi). Demikian juga halnya dengan mengatur alis yang dinilai buruk. Semua itu selama tidak berlebih-lebihan dan tidak mubazir sebagimana tidak jarang terjadi dewasa ini. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.