Bagaimana Hukumnya Makmum Masbuk Ketinggalan Baca Al-Fatihah?
LADUNI.ID, Jakarta - Seseorang shalat berjamaah baik masbuk atau tidak masbuk dalam shalat bacaan sir, dia membaca doa iftitah (sunnah) kemudian membaca surat Fatihah. Ketika sampai pada bacaan iyya ka na'budu wa iyya ka nasta'in, imam sudah ruku', maka ada dua pilihan untuk makmum:
- Bacaan fatihah dapat diselesaikan tetapi tidak ruku' bersama imam
- Makmum dapat ruku' bersama imam, tetapi bacaan Fatihah tidak selesai (padahal hukumnya wajib).
Pertanyaan
Bagaimana seharusnya yang dilakukan Makmum?
Jawaban
Dalam hal ini ada tiga cara:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp249.000
Rp0
Rp59.000
Memuat Komentar ...