Hukum Suntik Botox dan Plasenta Ari-Ari

 
Hukum Suntik Botox dan Plasenta Ari-Ari

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mempercantik diri dengan suntik botox dan plasenta ari-ari dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang ibu rumah tangga mempunyai anak dua dan merasa sudah tidak bisa menjaga bentuk badan dan muka agar masih menarik bagi suami. Saya mengetahui ada suntik botox yang dapat dilakukan untuk mengencangkan wajah. Demikian juga suntik plasenta ari-ari untuk wajah agar kulit wajah menjadi halus. Bagaimana hukum Islamnya mengenai mempercantik diri dengan suntik botox tersebut ?

Henyy, Ibu Rumah Tangga

Pada prinsipnya upaya mempercantik diri untuk suami dianjurkan oleh Islam, asal saja yang menangani upaya kecantikan itu adalah perempuan juga, atau suami sendiri, dan bahan yang digunakan adalah bahan yang halal.

Perlu diselidiki apakah bahan-bahan yang digunakan dalam suntikan botox itu halal atau haram, demikian juga plasenta ari-ari, apakah binatang yang haram dan halal, karena ini sangat menentukan dalam ketetapan hukumnya. Saya tidak dalam posisi menetapkannya.

Satu hal yang perlu dicatat bahwa menurut sementara pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan  dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.