19 Nov 2020 Β· 7.712 dibaca · Kesehatan
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mempercantik diri dengan suntik botox dan plasenta ari-ari dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang ibu rumah tangga mempunyai anak dua dan merasa sudah tidak bisa menjaga bentuk badan dan muka agar masih menarik bagi suami. Saya mengetahui ada suntik botox yang dapat dilakukan untuk mengencangkan wajah. Demikian juga suntik plasenta ari-ari untuk wajah agar kulit wajah menjadi halus. Bagaimana hukum Islamnya mengenai mempercantik diri dengan suntik botox tersebut ?
Henyy, Ibu Rumah Tangga
Pada prinsipnya upaya mempercantik diri untuk suami dianjurkan oleh Islam, asal saja yang menangani upaya kecantikan itu adalah perempuan juga, atau suami sendiri, dan bahan yang digunakan adalah bahan yang halal.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+