Hukum Tato

 
Hukum Tato

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum tato yang berjarak dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang mahasiswi jurusan desain dan sangat menyukai seni, khususnya tato. Banyak orang yang bilang bahwa tato diharamkan karena pada wudhu, air tidak masuk ke bagian kulit tersebut. Bagaimana bila saya tato nama saya menggunakan huruf Arab atau saya tato ayat al-Qur’an di bagian tubuh yang tidak terkena air kalau wudhu, seperti misalnya di punggung atau di bawah leher dll ...?

Nina, Mahasiswi, Jakarta

Tidak benar bahwa tato diharamkan Nabi Muhammad Saw karena air wudhu tidak masuk ke bagian kulit pada anggota badan yang harus dibasuh atau dicuci karena jika demikian tato dapat dipasang di dada atau punggung.

Di sisi lain, menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai tato tidak juga menjadikanya boleh, bahkan itu dapat menjadikan larangan berganda, sekali karena tato dan kali lainnya karena menulis ayat al-Qur’an di bagian tubuh, sedang hal ini bukan pada tempatnya. Al-Qur’an turun bukan untuk dijadikan hiasan badan, tetapi untuk menjadikan petunjuk keselamatan dan kebahagiaan.

Perihal tato, hadis-hadis Nabi Muhammad Saw cukup jelas dan tegas. Salah satu di antaranya adalah “Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya dan yang mengatur giginya, yang mengubah ciptaan Allah”.

Beberapa ulama mempertanyakan, apa gerangan sebabnya sehingga Nabi Muhammad Saw memberi peringatan yang amat keras iti, yakni bukan sekedar melarang, tetapi mengutuk. Syekh Muhammad Rasyid Ridha ketika menafsirkan QS. an-Nisa 4:119 menulis bahwa larangann yang demikian keras disebabkan karena tato melampaui batas hingga mencapai tingkat pengubahan yang sangat buruk terhadap ciptaan Allah dan menjadikan semua badan mereka, apalagi yang tampak seperti muka dan tangan berwarna biru karena tato tersebut.

Ditambah lagi banyak tato ketika itu yang menggambarkan sembahan-sembahan mereka sebagaimana dilakukan oleh Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka.

Jauh sebelum Syekh Rasyid Ridha, Imam al-Qurthuby, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan bahwa larangan Nabi Muhammad di atas adalah jika tato tersebut bersifat permanen. Dapat ditambahkan bahwa memang, bunyi akhir hadis di atas menyatakan “mengubah ciptaan Allah” yang mengesankan bahwa itu bersifat permanen. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.