Memahami Perjanjian Kredit pada Bank Pengkreditan Rakyat

 
Memahami Perjanjian Kredit pada Bank Pengkreditan Rakyat

LADUNI.ID, Jakarta - Semakin tingginya biaya hidup masyarakat Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhanya, tidak cukup hanya dengan mengandalkan gaji tiap bulannya. Untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercukupi, biasanya masyarakat mengajukan kredit baik di lembaga keuangan bank, maulun non-bank. Salah satu opsinya yaitu lewat Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Di dalam bank ini terdapat perjanjian antar-pihak.

Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, di mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatau hal. Supaya perjanjian mempunyai kekuatan hukum.

Salah satu hal yang yang sangat penting dalam perjanjian kredit bank adalah mengenai jaminan bagi pihak yang meminjamkan atau pihak bank (kreditur). Jaminan ini merupakan syarat dikabulkannya suatu permohonan kredit. Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan di berbagai bidang sosial, ekonomi. Dengan adanya pembangunan tersebut diharapkan kehidupan masyarakat akan lebih meningkat sehingga terwujud cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur diberbagai bidang sesuai dengan asas Pancasila.

Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembanguanan lembaga perbankan telah mewujudkan perkembangan yang pesat. Salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan adalah bank, sesuai dengan ketentuan pasal 1 UU no. 7 tahun 1992.

Di antara sekian banyak bank yang memberikan kredit pada masyarakat salah satu di antaranya adalah bank pengkreditan rakyat. Bank pengkreditan rakyat ini berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank ini juga membantu pengusaha lemah dalam hal pendanaan sehingga bank ini cocok untuk mengatasi permasalahan pengusaha kecil.

Seperti halnya bank-bank yang lain, kredit bermasalah pada bank ini sering terjadi, masalah ini sering timbul baik dari pihak nasabah maupun kelalaian pada banknya sendiri. Kredit yang akan diberikan oleh pihak bank mengandung banyak resiko, salah satu resiko yang paling banyak yaitu muncul adalah kredit macet/kredit bermasalah. Hal tersebut yang menjadi kekhawatiran besar oleh BPR karena tujuannya jelas yaitu untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Dengan memberikan kredit, bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kembali hutangnya.

Seperti pada contohnya seseorang mengajukan kredit untuk membuka usahanya, namun kegagalan atau kesuksesan usaha dari para debitur tidak terjamin 100% sehingga apabila usaha yang telah dilakukan oleh debitur gagal maka debitur tidak dapat melaksanakan kewajibanya dalam perjanjian pengkreditan Bank Pengkreditan Rakyat dan dapat menjadi masalah yang panjang bagi kreditur khususnya pihak Bank Pengkreditan Rakyat sendiri. Untuk meminimalisir  kerugian dari pihak kreditur, dalam hal ini adalah BPR maka dalam perjanjian BPR harus ada jaminan yang diberikan sebagai syarat diberikanya kredit pada debitur.

Pemberian kredit sendiri merupakan kegiatan utama perbankan yang di mana pendapatan terbesar BPR sendiri berasal dari kegiatan usaha dalam bentuk pemberian kredit yang kemudian BPR mendapatkan keuntungan yang biasanya berupa bunga dan provisi. Untuk mengamankan kredit yang diberikan kreditur.

Nasabah yang memperoleh kredit bank tidak semua dapat mengembalikan dengan baik dan tepat waktu sebagai mana telah diperjanjikan, nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit itu bisa disebabkan karena debitur tidak melakukan sesuai perjanjian, atau ingkar janji. Pada dasarnya pemberian kredit dapat diberikan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan untuk itu, dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan untuk membayar kembali kreditnya.

Permasalahan pemberian kredit tidak akan muncul jikankedua belah pihak melaksanakan hak dan kewajibanya sesuai dengan kewajibanya dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.(*)

***

Penulis: Nisful Laili
Editor: Muhammad Mihrob