Pasar Modal dalam Pandangan Ekonomi Islam

 
Pasar Modal dalam Pandangan Ekonomi Islam

LADUNI.ID, Jakarta - Merupakan suatu hal yang menggembirakan ketika dunia mulai melirik ekonomi Islam. Akan tetapi kita harus bersikap kritis atas konsep baru yang ditawarkan tersebut. Yakni apakah pasar modal syariah tersebut secara prinsip tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional? Atau apakah konsep dan aplikasi pasar modal syariah sudah sesuai dengan syari’at Islam?

Istilah al-sharf yang berarti jual beli valuta asing dapat ditemukan dalam beberapa kamus. Al-Adnani mendefinisikan al-Sharf dengan tukar-menukar uang (Al-Adnani, 1984). al-Sharf merupakan suatu perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya, transaksi jual beli mata uang yang sejenis seperti rupiah dengan rupiah, maupun yang tidak sejenis seperti rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Dalam literatur klasik, ditemukan dalam bentuk jual beli dinar dengan dinar, dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham. Tukar menukar seperti ini di dalam hukum Islam termasuk salah satu cara jual beli, dan dalam hukum perdata Barat disebut dengan barter.  

Secara normatif hukum Islam, jual beli valuta asing yang dilakukan saat sekarang tidaklah merubah fungsi uang dalam Islam. Karena al-Sharf yang dijadikan sebagai salah satu jasa perbankan tidaklah sama dengan perdagangan uang atau memperjual-belikan uang yang dalam banyak hal telah merugikan masyarakat banyak, terutama dalam kasus Indonesia.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN