Harta tidak Halal Setelah Bertaubat, Bagaimana Statusnya?

 
Harta tidak Halal Setelah Bertaubat, Bagaimana Statusnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Seseorang mendapatkan harta dengan cara tidak halal seperti dari barang selundupan. Dan setelah lanjut usia, dia sadar dan bertaubat.

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah statusnya, harta kekayaannya apakah menjadi halal karena tobatnya itu?
  2. Jika tidak bagaimana cara menjadikan harta itu halal?

Jawaban

  1. Dengan bertaubat, harta yang diperoleh dengan jalan yang tidak halal, tidaklah dapat menjadi halal.
  2. Orang yang berkewajiban bertaubat dengan harta yang tidak halal tersebut, berkewajiban untuk memisahkan hartanya yang halal dari hartanya yang haram. Yang halal dipergunakan untuk diri sendiri dan keluarganya, sedang yang haram, jika diketahui pemiliknya, maka diserahkan kembali kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika pemiliknya banyak dan sulit untuk mengembalikan kepada mereka, maka sebaiknya disedekahkan saja. Dan tidak diketahui pemiliknya, maka harus dipergunakan untuk kemaslahatan orang-orang muslim pada umumnya selaku harta yang tidak bertuan (harta fai), seperti pembangunan jembatan-jembatan, masjid-masjid, pondok-pondok pesantren dan lainnya. sebagaimana keterangan dari kitab Ihya 'Ulumuddin, Juz 2, halaman 127-130.

Baca:  Pergi Haji dari Arisan Haji, Bolehkah Melaksanakannya?

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

KUNJUNGI JUGA