21 Feb 2021 · 5.804 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Sebagian besar umat Islam mempunyai niat untuk bisa menunaikan ibadah haji. Tapi terkadang terkendala faktor finansial.
Dalam rangka mewujudkan niat untuk bisa berangkat haji ini, sebagian masyarakat Indonesia mempunyai inisiatif arisan haji. Dana yang terkumpul dalam arisan ini, kelak akan digunakan berangkat haji bagi yang mendapatkan undiannya. Konsep undian arisan ini bukanlah seperti judi, melainkan iuran bagi setiapa anggotannya, yang tentu semuanya kelak akan mendapatkan gilirannya masing-masing.
Praktek inisiatif arisan haji ini kian diminati oleh masyarakat. Tapi bagaimana pandangan hukum islam terkait hal ini. Berikut uraiannya, beserta dalil yang bisa dijadikan argumen.
Pandangan hukum islam terkait arisan adalah sebagaimana muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONH-nya sering berubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus disesuaikan berubah. Sebab, pada dasarnya arisan itu menggunakan akan qiradl (utang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan aka
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+