Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Penghulu Menyebut Nama Lain Saat Akad Nikah, Bagaimana Hukumnya?

28 Feb 2021 Β· 5.982 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Surabaya - Innalillah wainnailaihi Raji'un, KH. Mujtaba (Kiai Sodiq) Pregih, Sampang wafat. Beliau kiai sepuh yang baru wafat Jumat (26/2/2021) kemarin. Beliau adalah menantu Nyai Asma', Putri Syaikhona Kholil Bangkalan. Beliau juga mertua KH. Barizi, pengasuh Pondok Lanbulan Tambelangan, Sampang.

Keluarga mertua saya, keseluruhan, adalah santri-santri Pregih. Abah mertua saya dulu meminta nama kepada Kiai Sodiq untuk istri saya. Kiai Sodiq memberi nama Ruqayyah.

Entah kenapa, mertua saya memberi nama lain dan menjadi nama panggilan, yaitu Khosnawiyah. Dan karena kuatnya ikatan guru dan murid dalam tradisi Madura, saat pernikahan saya dengan istri saya dihadiri oleh keluarga Kiai Pregih, Sampang. Yang mengakad adalah Kiai Sodiq.

Saat akad, saya tidak tahu latar belakang itu. Ternyata saat ijab Kabul, Kiai Sodiq menikahkan saya d

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →