Penghulu Menyebut Nama Lain Saat Akad Nikah, Bagaimana Hukumnya?

 
Penghulu Menyebut Nama Lain Saat Akad Nikah, Bagaimana Hukumnya?

LADUNI.ID, Surabaya - Innalillah wainnailaihi Raji'un, KH. Mujtaba (Kiai Sodiq) Pregih, Sampang wafat. Beliau kiai sepuh yang baru wafat Jumat (26/2/2021) kemarin. Beliau adalah menantu Nyai Asma', Putri Syaikhona Kholil Bangkalan. Beliau juga mertua KH. Barizi, pengasuh Pondok Lanbulan Tambelangan, Sampang.

Keluarga mertua saya, keseluruhan, adalah santri-santri Pregih. Abah mertua saya dulu meminta nama kepada Kiai Sodiq untuk istri saya. Kiai Sodiq memberi nama Ruqayyah.

Entah kenapa, mertua saya memberi nama lain dan menjadi nama panggilan, yaitu Khosnawiyah. Dan karena kuatnya ikatan guru dan murid dalam tradisi Madura, saat pernikahan saya dengan istri saya dihadiri oleh keluarga Kiai Pregih, Sampang. Yang mengakad adalah Kiai Sodiq.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN