Inilah Aturan Pengeras Suara Masjid di Sejumlah Negara

 
Inilah Aturan Pengeras Suara Masjid di Sejumlah Negara
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Persoalan pengeras suara di masjid, terdapat berbagai macam peraturan yang dilakukan oleh sejumlah negara seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, India, dan Negara Nigeria. Untuk menghargai ketenangan umum disejumlah negara.

Pengeras suara masjid yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan keagamaan sudah lama terjadi menimbulkan kontraversi, bukan hanya di Indonesia saja melainkan disejumlah negara diatas juga mengalami persoalan yang sama. Yang mengakibatkan keluhan warga terganggu oleh suara yang terlalu keras.

  1. Negara Arab Saudi

Dilansir dari Arab News, negeri tempat kiblat umat muslim sedunia, Arab Saudi punya aturan ketat yang hanya mengizinkan pengeras suara dipakai untuk keperluan azan, salat jumat, salat Ied, dan salat minta hujan.

“Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk adzan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri dan Idul Adha, serta sholat minta hujan”.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.

Baca Juga: Evaluasi Penggunaan Toa Masjid Saat Membangunkan Sahur

  1. Negara Mesir

Di Mesir, Menteri Wakaf Mohamed Gomaa melarang penggunaan pengeras suara masjid untuk menyiarkan salat tarawih dan ceramah agama selama bulan suci Ramadan 2017 lalu, sebagaimana diberitakan oleh Egyptian Streets.

Meski tidak melarang azan lewat pengeras suara, Gomaa menjelaskan keputusannya itu bertujuan agar umat Islam dapat beribadah dengan khusyuk tanpa harus terganggu oleh pengeras suara yang saling tumpang tindih. Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan juga didukung oleh Universitas al-Azhar. Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadan 2018 lalu.

Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam. Bahkan, Mesir melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih selama bulan suci Ramadhan.

  1. Negara Bahrain

Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara.

"Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara," kata Abdallah al-Moaily, pejabat Departemen Kehakiman Urusan Islam dan Wakaf kepada GulfInsider.

Aturan serupa berlaku pula di Bahrain yang jaraknya delapan jam dari Dubai via jalan darat. Pada November 2017, pemerintah mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan agar mengadukan masjid yang mengumandangkan azan dengan speaker menggelegar.

Menanggapi aduan banyak orang, Moaily menjelaskan bahwa pengeras suara yang diarahkan ke luar bangunan masjid tidak diperlukan untuk kegiatan doa, khotbah, dan ceramah lainnya, karena akan mengganggu istirahat dan ketenangan orang lain.

Baca Juga: Toasting Trump, Ratu Elizabeth Menjabarkan Sambutan Perjamuan Negara

  1.  Negara Malaysia

Di Malaysia aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan. Dalam fatwanya mufti Perlis,

Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran nabi Muhammad S.A.W untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

Dilansir dari New Strait Times sebagaimana penguasa Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah,

Pada Oktober 2017 resmi melarang penggunaan pengeras suara masjid kecuali untuk untuk azan dan pembacaan ayat-ayat Al-Quran. Sementara untuk khotbah dan ceramah-ceramah lainnya, pengeras suara hanya boleh digunakan di dalam batas lingkungan masjid dan surau.

  1. Negara Uni Emirat Arab

Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi.

UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.

Februari 2017, pemerintah UEA menertibkan pengeras suara masjid di ibukota Dubai melalui instruksi Departemen Urusan dan Kegiatan Amal Islam UEA (IACAD). Pemerintah mempersilahkan warganya untuk melaporkan masjid yang membunyikan pengeras suara di luar batas kewajaran.

IACAD berpegang pada ambang batas kebisingan pengeras suara yang tidak boleh melebihi 85 desibel (dB). Sementara tes kebisingan yang dilakukan The National di kawasan pemukiman dan bisnis Barsha Heights, misalnya, menunjukkan volume rata-rata 86 dB.

  1. N egara India

    Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yg tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi

    Baca Juga: Toa Bersejarah, Rinto Amanahkan kepada Pengurus Baru
     
  2. Negara Nigeria

Lain halnya dengan Nigeria, pihak berwenang di wilayah Lagos tak segan-segan menutup 70 gereja, 20 masjid dan 10 hotel, pub dan kelab malam terkait suara bising yang ditimbulkan. Mulai dari nyanyian di gereja hingga azan masjid yang menggunakan pengeras suara. Keputusan itu tak lepas dari upaya kota Lagos untuk bebas dari suara kebisingan pada 2020.