Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Beras dan Uang bagi Ibu Hamil atau Menyusui

 
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Beras dan Uang bagi Ibu Hamil atau Menyusui
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu untuk melaksanakanya selama satu bulan penuh. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan orang tidak berpuasa seperti ibu hamil atau menyusui namun  wajib hukumnya membayar fidyah.

Fidyah, yang berasal dari kata “fadaa” artinya menmbus atau mengganti. Membayar fidyah ini memiliki arti menebus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin baik menggunakan beras atau uang.

Baca juga: Bayar Fidyah dengan Nasi Kotak, Bolehkah?

Ada beberapa ketentuan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadhan. Seperti ibu yang sedang hamil atau sedang menyusui, karena khawatir terhadap keselamatan janin atau kesehatanya.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Hukum Membayar Fidyah

Hukum bagi orang membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapatkan keringanan sebagaimana dengan ketentuan didalam alquran  QS Albaqarah 185 "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN