04 Jun 2021 Β· 2.506 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta- Apakah "Dar al-Islam" atau Negara Islam itu? Ini pertanyaan yang diajukan seorang teman usai membaca postingan saya di FB kemarin, 22.05.18. Saya menemukan pandangan mengenai isu ini dalam konteks sistem politik klasik, pra modern, pra Nation State, atau sistem khilafah, yang membagi rakyat/warga negara menjadi warga beragama negara (muslim) dan warga negara non beragama negara (non muslim). Untuk katagori yang terakhir ini meliputi yang dilindungi (dzimmi) dan yang tidak dilindungi (harbi). Untuk konteks modern, pembagian kewarganegaraan atas dasar agama ini sudah tidak relevan. Yang ada adalah warga negara (citizen/penduduk/muwathin) dan orang asing (WNA).
Para ulama Islam berbeda pendapat menjawab pertanyaan di atas. Dr. Khalid Fahdawi dalam bukunya "Al-Fiqh al-Siyasi al-Islamy" , menyebut ada 5 pendapat.
Pertama, ialah bila dua kalimat Syahadat diucapkan seseorang (muslim formalis) dan shalat diselenggarakan (tidak dilarang), dan perilaku "kufur" (kejah
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+