Kriteria Negara Islam

 
Kriteria Negara Islam
Sumber Gambar: Foto (Ist)

Laduni.ID, Jakarta- Apakah "Dar al-Islam" atau Negara Islam itu? Ini pertanyaan yang diajukan seorang teman usai membaca postingan saya di FB kemarin, 22.05.18. Saya menemukan pandangan mengenai isu ini dalam konteks sistem politik klasik, pra modern, pra Nation State,  atau sistem khilafah, yang membagi rakyat/warga negara menjadi warga beragama negara (muslim) dan warga negara non beragama negara (non muslim). Untuk katagori yang terakhir ini meliputi yang dilindungi (dzimmi) dan yang tidak dilindungi (harbi). Untuk konteks modern, pembagian kewarganegaraan atas dasar agama ini sudah tidak relevan. Yang ada adalah warga negara (citizen/penduduk/muwathin) dan orang asing (WNA). 

Para ulama Islam berbeda pendapat menjawab pertanyaan di atas. Dr. Khalid Fahdawi dalam bukunya "Al-Fiqh al-Siyasi al-Islamy" , menyebut ada 5 pendapat.

Pertama, ialah bila dua kalimat Syahadat diucapkan seseorang (muslim formalis) dan shalat diselenggarakan (tidak dilarang), dan perilaku "kufur" (kejahatan/pelanggaran hukum) tidak berkembang, meski di dalamnya ada orang-orang non muslim yang dilindungi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN