21 Jul 2021 · 4.174 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Keputusan untuk tidak menikah memang bukanlah hal yang salah, sebab hukum dari menikah bagi mereka yang telah mampu dan siap membangun rumah tangga tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumus pada zina adalah sunnah.
Sedangkan bagi mereka yang telah mampu dan tidak dapat menahan diri dari perbuatan yang menjerumuskannya pada zina adalah wajib baginya untuk menikah. Hal tersebut sebagaimana yang rasul sabdakan dalam hadistnya. Dari Siti 'Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ
"Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah." (HR Ibnu Majah).
Beberapa tokoh dan pemimpin besar yang memutuskan untuk tidak menikah:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+