Tokoh-Tokoh Dunia Islam yang Memilih Jomblo

Laduni.ID, Jakarta – Keputusan untuk tidak menikah memang bukanlah hal yang salah, sebab hukum dari menikah bagi mereka yang telah mampu dan siap membangun rumah tangga tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumus pada zina adalah sunnah.
Sedangkan bagi mereka yang telah mampu dan tidak dapat menahan diri dari perbuatan yang menjerumuskannya pada zina adalah wajib baginya untuk menikah. Hal tersebut sebagaimana yang rasul sabdakan dalam hadistnya. Dari Siti 'Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...