Hukum dan Kewajiban Wanita Istihadhah

Laduni.ID, Jakarta – Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim yang paling dekat, pada selain masa haidh dan nifas. ( Ta’liq al-Yaqut an-Nafis halaman 29).
Darah istihadhah disebut juga darah rusak, yaitu darah yang keluar dari rahim yang paling dekat. Hal ini berbeda dengan haidh, karena haidh keluar dari rahim yang paling jauh.
Selain itu, darah istihadhah keluar pada masa selain masa haidh dan nifas. Artinya, darah istihadhah adalah darah selain darah haidh dan nifas. Dengan demikian, semua darah yang tidak dihukumi haidh dan nifas adalah darah istihadhah yang mana darah ini nantinya juga akan menyandang hukum tersendiri sebagaimana keterangan yang akan datang.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...