Hukum dan Kewajiban Wanita Istihadhah

 
Hukum dan Kewajiban Wanita Istihadhah
Sumber Gambar: Sora Shimazaki/Pexels (Foto Ilustrasi)

Laduni.ID, Jakarta – Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim yang paling dekat, pada selain masa haidh dan nifas. ( Ta’liq al-Yaqut an-Nafis halaman 29).

Darah istihadhah disebut juga darah rusak, yaitu darah yang keluar dari rahim yang paling dekat. Hal ini berbeda dengan haidh, karena haidh keluar dari rahim yang paling jauh.

Selain itu, darah istihadhah keluar pada masa selain masa haidh dan nifas. Artinya, darah istihadhah adalah darah selain darah haidh dan nifas. Dengan demikian, semua darah yang tidak dihukumi haidh dan nifas adalah darah istihadhah yang mana darah ini nantinya juga akan menyandang hukum tersendiri sebagaimana keterangan yang akan datang.

Bahwa kita ketahui darah yang keluar dari vagina ada kalanya disebut haidh, nifas atau istihadhah. Selanjutnya, darah istihadhah itu adakalanya keluar setelah haidh atau setelah nifas. Istihadhah yang semacam ini mempunyai beberapa bentuk penggambaran yang akan dibahas pada dua bab yang akan datang. Dan ada kalanya darah istihadhah keluar tidak setelah haidh atau nifas.

Darah ini juga disebut darah istihadhah tetapi di dalam darah ini tidak berlaku beberapa bentuk penggambaran yang akan datang.

Hukum Wanita yang Istihadhah

Jika darah kita hukumi dengan istihadhah, maka sesungguhnya darah istihadhah adalah hadats yang kekal dan dapat membatalkan wudhu, tetapi tidak dapat menghalangi untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itulah, wanita yang istihadhah harus membasuh darah, membalut tempatnya darah, melakukan wudhu setiap melakukan shalat fardhu dan tentunya harus shalat, sebagaimana hadits:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN