Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Istihadhoh

Hukum dan Kewajiban Wanita Istihadhah

22 Jan 2022 · 5.854 dibaca · Istihadhoh

Laduni.ID, Jakarta – Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim yang paling dekat, pada selain masa haidh dan nifas. ( Ta’liq al-Yaqut an-Nafis halaman 29).

Darah istihadhah disebut juga darah rusak, yaitu darah yang keluar dari rahim yang paling dekat. Hal ini berbeda dengan haidh, karena haidh keluar dari rahim yang paling jauh.

Selain itu, darah istihadhah keluar pada masa selain masa haidh dan nifas. Artinya, darah istihadhah adalah darah selain darah haidh dan nifas. Dengan demikian, semua darah yang tidak dihukumi haidh dan nifas adalah darah istihadhah yang mana darah ini nantinya juga akan menyandang hukum tersendiri sebagaimana keterangan yang akan datang.

Bahwa kita ketahui darah yang keluar dari vagina ada kalanya disebut haidh, nifas atau istihadhah. Selanjutnya, darah istihadhah itu adakalanya keluar setelah haidh atau setelah nifas. Istihadhah yang semacam ini mempunyai beberapa bentuk penggambaran yang akan dibahas pada dua bab yang akan datang. Dan ada kalanya darah istihadhah keluar tidak setelah haidh

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →