Hukum Membakar Dupa saat Acara Shalawatan

Laduni.ID, Jakarta - Dalam satu kesempatan, pada acara sesi tanya-jawab penguatan ke-Aswajaan di NU Kayong Utara, ada seorang ibu bertanya tentang dupa yang dinyalakan saat pembacaan Maulid Nabi. Ia mendengar bahwa dupa atau menyan diperuntukkan memanggil arwah sehingga dilarang. Karena itu, hal ini ditanyakan penuh semangat.
Saya lalu meluruskan soal menyan yang seolah identik dengan arwah. Pada dasarnya bakar menyan ini secara subtansi juga ada di masa Nabi:
ﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ «ﺇﺫا اﺳﺘﺠﻤﺮ اﺳﺘﺠﻤﺮ ﺑاﻷﻟﻮﺓ، ﻏﻴﺮ ﻣﻄﺮاﺓ ﻭﺑﻜﺎﻓﻮﺭ، ﻳﻄﺮﺣﻪ ﻣﻊ اﻷﻟﻮﺓ» ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: «ﻫﻜﺬا ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﺠﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ»
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...