Ustadz Makruf Khozin: Kecerobohan Salafi Tentang Hukum Mencium Al-Qur'an

 
Ustadz Makruf Khozin: Kecerobohan Salafi Tentang Hukum Mencium Al-Qur'an

Laduni.ID, Jakarta - Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia tentunya banyak perbedaan yang bermunculan, salah satu kasus membaca Al Qur‘an dengan mencium mushafnya sebelum ditutup dan diletakkan. Bahkan, di kalangan masyarakat pesantren, bukan hanya Al Qur‘an yang dicium, namun juga kitab-kitab kuning setelah mereka membaca dan mempelajarinya. Masalahnya disini ada kelompok-kelompok yang ceroboh menghukumi mencium Alquran setelah dibacanya.

Dikutip dari laman FB Ustadz Makruf Khozin 24/2/2022, ada 2 kecerobohan kelompok Salafi dalam memberi hukum tentang mencium Al-Qur'an.

1. Kontradiksi Fatwa Syekh Bin Baz dan Fatawa Al-Lajnah. Di poster ini para pengikut Salafi mengutip dari kitab Fatawa Al-Lajnah. Ketuanya adalah Syekh bin Baz.

Padahal di kitab lain Syekh bin Baz membolehkan:

ﺳ: ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﻨﺪ ﺳﻘﻮﻃﻪ ﻣﻦ ﻣﻜﺎﻥ ﻣﺮﺗﻔﻊ؟

Apa hukum mencium Al-Qur'an saat jatuh dari tempat tinggi?

ﺟ: ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺩﻟﻴﻼ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻋﻴﺔ تقبيله، ﻭﻟﻜﻦ ﻟﻮ ﻗﺒﻠﻪ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﻷﻧﻪ ﻳﺮﻭﻯ ﻋﻦ ﻋﻜﺮﻣﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺟﻬﻞ اﻟﺼﺤﺎﺑﻲ اﻟﺠﻠﻴﻞ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﻫﺬا ﻛﻼﻡ ﺭﺑﻲ

Jawab: "Saya tidak mengetahui dalil tentang disyariatkan mencium Al-Qur'an. Tapi jika ada seseorang yang mencium Al-Qur'an maka boleh. Sebab diriwayatkan dari Ikrimah bin Abu Jahal, seorang Sahabat yang agung, bahwa dia mencium Al-Qur'an dan berkata: "Ini adalah firman Tuhanku" (Fatawa wa Rasail Ibni Baz, 8/289)

Dari sini kita paham siapa sejatinya pentaklid buta!!!

2. Kontradiksi Fatwa Syekh Albani dan Kriteria Bidah Yang Dibuatnya Sendiri

Syekh Albani menjawab pertanyaan:

ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ؟

Apa hukum mencium Al-Qur'an?

اﻟﺠﻮاﺏ: ﻫﺬا ﻣﻤﺎ ﻳﺪﺧﻞ – ﻓﻲ اﻋﺘﻘﺎﺩﻧﺎ – ﻓﻲ ﻋﻤﻮﻡ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﺘﻲ ﻣﻨﻬﺎ "ﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﻣﺤﺪﺛﺎﺕ اﻷﻣﻮﺭ، ﻓﺈﻥ ﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ" ، ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺁﺧﺮ "ﻛﻞ ﺿﻼﻟﺔ ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺭ"

Jawab: "Menurut keyakinan kami ini termasuk dalam keumuman hadis: "Jauhilah setiap hal baru. Karena sesuatu yang baru adalah bidah. Dan setiap bidah adalah sesat". Dalam hadis lain: "Setiap sesat ada di neraka" (Kaifa Yajib An Nufasirra Al-Qur'an, 1/28)

Padahal di kitab lainnya Syekh Albani membuat-buat sendiri kriteria bidah yang berjumlah 8, salah satunya;

ﻛﻞ ﺃﻣﺮ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﺸﺮﻉ ﺇﻻ ﺑﻨﺺ ﺃﻭ ﺗﻮﻗﻴﻒ، ﻭﻻ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻬﻮ ﺑﺪﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺻﺤﺎﺑﻲ.

"Setiap hal yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan dalil Nash atau diajarkan oleh Nabi maka itu adalah bidah, kecuali dari Sahabat" (Ahkam Al-Janaiz, 1/242)

Siapakah yang mencium Al-Qur'an? Tidak lain adalah Sahabat Ikrimah seperti yang disampaikan Syekh Bin Baz di atas. Dan diperkuat oleh Al-Hafidz Ibnu Katsir:

ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﻳﺒﻜﻲ ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﻛﻼﻡ ﺭﺑﻲ ﻛﻼﻡ ﺭﺑﻲ. اﺣﺘﺞ ﺑﻬﺬا اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺘﻪ.

Ikrimah mencium Mushaf (Al-Qur'an) dan menangis. Ia berkata: "Ini adalah firman Tuhanku. Ini adalah firman Tuhanku". Dari riwayat ini Imam Ahmad berdalil diperbolehkan mencium Al-Qur'an dan disyariatkan" (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3/41)