Kiai Abdul Wahab Ahmad: Batas Empat Perempuan dalam Poligami Adalah Ijmak
Laduni.ID, Jakarta – Ijmak adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama dalam satu masa. Dalam ushul Mazhab Syafi'i, Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah al-Qur'an dan hadis. Sehingga posisinya sangat urgen dan bukan sekedar penafsiran biasa, yang mudah diabaikan atas nama beda pendapat atau beda penafsiran.
Sebagian ulama yang merangkum ijmak-ijmak para ulama adalah Syaikh Ibnu Hazm (384-456 H) dalam kitabnya yang berjudul Maratibul Ijma'. Ini adalah kitab babon dalam hal pelacakan mana saja hal yang menjadi ijmak. Di antara ijmak yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab tersebut adalah:
واتَّفَقُوا على أن نِكاح أكثر من أربع زَوْجات لا يحل لأحد بعد رَسُول الله ﷺ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp129.000
Rp389.250
Rp242.250
Rp93.200
Memuat Komentar ...