26 Mar 2022 ยท 1.574 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Ijmak adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama dalam satu masa. Dalam ushul Mazhab Syafi'i, Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah al-Qur'an dan hadis. Sehingga posisinya sangat urgen dan bukan sekedar penafsiran biasa, yang mudah diabaikan atas nama beda pendapat atau beda penafsiran.
Sebagian ulama yang merangkum ijmak-ijmak para ulama adalah Syaikh Ibnu Hazm (384-456 H) dalam kitabnya yang berjudul Maratibul Ijma'. Ini adalah kitab babon dalam hal pelacakan mana saja hal yang menjadi ijmak. Di antara ijmak yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab tersebut adalah:
ูุงุชูููููููุง ุนูู ุฃู ูููุงุญ ุฃูุซุฑ ู ู ุฃุฑุจุน ุฒูููุฌุงุช ูุง ูุญู ูุฃุญุฏ ุจุนุฏ ุฑูุณููู ุงููู ๏ทบ
“Para ulama sepakat bahwa menikah lebih banyak dari empat istri tidak halal bagi seorang pun setelah Rasulullah SAW.”
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+