23 May 2022 · 10.985 dibaca · Nikah
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu kewajiban suami pada istri adalah memberi nafkah, namun dalam beberapa keadaan kewajiban ini bisa gugur. Lalu, kapan saja suami tidak lagi wajib menafkahi istrinya.
1. Nusuz (durhaka istri)
Salah satu dampak nusuz adalah gugurnya hak istri untuk mendapatkan nafkah. Jika di pagi hari istri melakukan nusyudz maka gugur hak nafkahnya pada hari itu walau pun di tengah hari istri kembali taat. Begitupula jika di awal musim istri melakukan nusyudz maka gugur hak mendapatkan pakaian pada musim itu walau pun di pertengahan musim ia kembali taat. Suami yang tetap memberikan nafkah karena tidak mengetahui bahwa nafkah gugur karena nusyudz boleh meminta kembali nafkah tersebut setelah mengetahui.
Nusuz yang menggugurkan nafkah beragam. Yang terutama adalah jika istri menolak melayani segala jenis kegiatan seksual tanpa ada uzur meskipun hanya menolak untuk dicium. Berbeda jika istri menolak karena ada uzur seperti sakit misalnya, ia tetap berhak mendapatkan nafkah. Termasuk nusyudz yang adalah jika istri tidak sec
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+