Hal-hal yang Menggugurkan Kewajiban Nafkah

 
Hal-hal yang Menggugurkan Kewajiban Nafkah
Sumber Gambar: Lukas dari Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu kewajiban suami pada istri adalah memberi nafkah, namun dalam beberapa keadaan kewajiban ini bisa gugur. Lalu, kapan saja suami tidak lagi wajib menafkahi istrinya.

1. Nusuz (durhaka istri)

Salah satu dampak nusuz adalah gugurnya hak istri untuk mendapatkan nafkah. Jika di pagi hari istri melakukan nusyudz maka gugur hak nafkahnya pada hari itu walau pun di tengah hari istri kembali taat. Begitupula jika di awal musim istri melakukan nusyudz maka gugur hak mendapatkan pakaian pada musim itu walau pun di pertengahan musim ia kembali taat. Suami yang tetap memberikan nafkah karena tidak mengetahui bahwa nafkah gugur karena nusyudz boleh meminta kembali nafkah tersebut setelah mengetahui.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN