Sahkah Jika Hajinya Memakai Uang Haram?

 
Sahkah Jika Hajinya Memakai Uang Haram?
Sumber Gambar: Kovevi/Pexels (Mekkah)

Laduni.ID, Jakarta - Sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait langsung dengan asal muasal uang yang dipakai untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melakukan sesuatu yang membatalkan ibadah haji. Syarat, rukun dan yang membatalkan haji.

Jadi, asal sudah terpenuhi syarat rukun, maka hajinya sah dan tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangi haji walaupun seandainya uang yang dipakai berasal dari uang haram. Ini sama dengan orang shalat wajib yang memakai baju hasil mencuri, shalatnya tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak ada kewajiban untuk qadha (mengganti) shalat.

Namun demikian, apabila uang yang dipakai untuk haji berasal dari uang haram, maka amal ibadahnya hampir pasti tidak diterima oleh Allah. Itu artinya, ia tidak akan mendapatkan haji mambrur.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk VII/62

إذا حج بمال حرام أثم وصح حجه وأجزأه ، وبه قال أكثر الفقهاء اهـ . بتصرف

(Apabila seseorang berhaji dengan harta yang haram maka ia berdosa, tetapi hajinya tetap sah. Ini pendapat mayoritas ulama fiqih.)

Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh) XVII/131 dijelaskan:

فَإِنْ حَجَّ بِمَالٍ فِيهِ شُبْهَةٌ أَوْ بِمَالٍ مَغْصُوبٍ صَحَّ حَجُّهُ فِي ظَاهِرِ الْحُكْمِ , لَكِنَّهُ عَاصٍ وَلَيْسَ حَجًّا مَبْرُورًا , وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ , وَأَبِي حَنِيفَةَ رحمهم الله وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلْفِ

Artinya: Apabila seseorang naik haji dengan harta syubhat atau hasil ghasab maka hajinya tetap sah akan tetapi ia berdosa tidak akan mendapatkan haji mabrur. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Malik, Abu Hanifah dan mayoritas ulama Salaf

Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit ‘Labbaika wa Sa’daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur’. Dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka ada seruan malaikat dari langit: “Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur” (HR Thabrani dalam al-Ausath No 5228)


Referensi: kitab Al-Majmuk VII/62, kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh) XVII/131