Hadis Imam Muslim No. 2615 : Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban

 
Hadis Imam Muslim No. 2615 : Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban

Hadis Imam Muslim No. 2615 : Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban

No: 2615
Kitab: MENYUSUI
Bab: Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Maka saya berkata; "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)