Waktu dan Tempat Terbaik untuk Melangsungkan Akad Nikah

Laduni.ID, Jakarta - Di dalam fiqih, terdapat penjelasan mengenai bulan dan waktu tertentu yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar mengatakan:
ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎ
"Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari Jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan Syawal dan melakukan dukhul (bersenggama) juga di pagi itu."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...